Mohon tunggu...
ary image
ary image Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Melihat dunia dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PKB Kabupaten Tangerang Laporkan Lukman Edy ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik

9 Agustus 2024   13:37 Diperbarui: 9 Agustus 2024   13:39 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PKB Kabupaten Tangerang saat melaporkan Lukman Edy ke Polresta Tangerang/dokpri

TANGERANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tangerang melaporkan mantan kader PKB Lukman Edy atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. pada Kamis, (08/8/2024)

Laporan ini dilakukan, menyusul seluruh kader PKB di beberapa daerah telah melakukan pelaporan terhadap Lukman Edy ke polisi.

Laporan dilayangkan oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang, Mohammad Nur Kholis beserta jajaran pengurus DPC PKB Kabupaten Tangerang dan Dewan Terpilih Kabupaten Fraksi PKB ke Polresta Tangerang.

Menurut Mohammad Nur Kholis, Pelaporan terhadap Lukman Edy dilakukan atas pernyataannya saat dilakukan pemanggilan di Kantor PBNU beberapa waktu lalu. Pernyataan Lukman Edy itu dinilai menyebarkan informasi bohong sarat muatan fitnah dan kebencian terhadap kepengurusan DPP PKB saat ini.

"Kami melaporkan saudara Lukman Edy dengan pasal 311 tentang fitnah dan pencemaran nama baik" terang Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Mohammad Nur Kholis di Polresta Tangerang.

Dalam laporan polisi tersebut, Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang memaparkan tiga hal yang menjadi dasar pelaporan terhadap Lukman Edy. Tudingan Lukman Edy yang menyebut PKB sudah tidak menghargai ulama dijawab dengan lugas olehnya

"Di struktur PKB itu dewan syuro isinya semua kyai, dan kita selalu mempertimbangkan atau menunggu perintah dari dewan syuro" tegas Mohammad Nur Kholis.

Terhadap tudingan tidak transparan dalam pengelolaan keuangan dibantah dengan tegas terhadap tudingan tersebut.

"Ini perlu kita sampaikan bahwa saudara Lukman Edy menyerang atau memfitnah dengan mengatakan bahwa keuangan PKB tidak transparan. Artinya kita juga DPC Kabupaten Tangerang juga dirugikan oleh pernyataan Lukman Edy," kata Mohammad Nur Kholis.

Kemudian pernyataan Lukman Edy tentang kepemimpinan sentralistik Ketua Umum DPP PKB juga dibantah olehnya.

"Terakhir juga tentang Cak Imin terlalu dominan atau arogan itu tidak benar. Secara struktur semuanya DPC dipilih lewat muscab, DPW dipilih lewat muswil. Jadi tidak ada pencopotan secara semena mena oleh ketua umum begitu," tegas Nur kholis." ungkapnya.

Berdasarkan nomor laporan TBL/B/722/VII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, Lukman Eddy disangkakan dengan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain. Selain itu, fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain menjadi tercoreng.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun