Mohon tunggu...
ary image
ary image Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Melihat dunia dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PKB Kabupaten Tangerang Laporkan Lukman Edy ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik

9 Agustus 2024   13:37 Diperbarui: 9 Agustus 2024   13:39 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Terakhir juga tentang Cak Imin terlalu dominan atau arogan itu tidak benar. Secara struktur semuanya DPC dipilih lewat muscab, DPW dipilih lewat muswil. Jadi tidak ada pencopotan secara semena mena oleh ketua umum begitu," tegas Nur kholis." ungkapnya.

Berdasarkan nomor laporan TBL/B/722/VII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, Lukman Eddy disangkakan dengan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain. Selain itu, fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain menjadi tercoreng.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun