Mohon tunggu...
Aryo Fadlian
Aryo Fadlian Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi Hukum

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Nasib Tahanan di Tengah Pandemi Covid-19 dalam Mencari Keadilan

31 Maret 2020   13:29 Diperbarui: 31 Maret 2020   16:43 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Tempat Rehabilitasi

Mengenai waktu masa penahanannya sangat berdampak pada kondisi saat ini karena semua kegiatan institusi formal maupun non formal dibatasi, dikerjakan di rumah (work from home) bahkan sampai diliburkan.

Diketahui bahwa menurut KUHAP Penahanan di Kepolisian = Paling lama 20 hari bisa diperpanjang paling lama 40 hari, Kejaksaan = Paling lama 20 hari hari bisa diperpanjang paling lama 30 hari, Di pengadilan = paling lama 30 hari bisa diperpanjang paling lama 60 hari tentu dengan kepentingan Penanganan perkara.

Menyikapi hal tersebut Mangkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 Pedoman Pelaksanaan Tugas selama masa pencegahan penyebaran corona virus Lingkungan MA dan badan peradilan dibawahnya.

Point 2 huruf a. "Persidangan perkara pidana, militer dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang di tahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran covid 19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya". 

Tentu dengan memperhatikan point-point lainya dan protokol resmi dari pemerintah pusat. Kebijakan-kebijakan lain dalam pelaksaaan ini tentu harus direspons cepat juga oleh institusi yang berwewenang lainnya juga seperti Penyidik (Kepolisian RI) dan Penuntut (Kejaksaan RI) juga diharapkan cepat mengeluarkan aturan-aturan terkait hal tersebut, dalam teori hukum formil beberapa instansi tersebut sangat berkaitan dengan menjunjung tinggi pro justitia. 

Aryo Fadlian, S.H., M.H.
Akademisi Hukum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun