Oleh
Aryo Fadlian
Pandemi virus Covid 19 atau orang biasa menyebutnya dengan virus corona, tidak hanya dirasakan oleh warga di Indonesia namun di seluruh belahan dunia.
Pemerintah pusat maupun daerah terus menerus berupaya menanggulani, mengatasi dengan caranya masing-masing dengan mengerahkan seluruh instrumen-instrumen yang dimiliki agar penyebaran tidak masif, masyarakat yang terjangkit, korban jiwa tidak bertambah.
Berawal dari terus bertambahnya korban jiwa sekitar beberapa minggu yang lalu Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan bahwa covid 19 (corona) sebagai bencana nasional (bukan bencana alam) menyambung pernyataan Presiden tersebut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjend Doni Monardo mengeluarkan Keputusan No 13A Tahun 2020 tentang suatu keadaan tertentu Darurat Bencana wabah penyakit akibat covid 19 waktunya diperpanjang terus menerus yang kita asumsikan sampai wabah ini mereda.
Bagaimana dengan para pencari keadilan dalam hal ini "Tahanan" yang sedang menjalani proses hukum (due process of law) dalam perspektif yuridis.
Sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) pasal 1 angka 21 "Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapanya, dalam hal serta menurut cara yang diatur undang-undang". Penahanan disini terutama penahanan dalam di rumah tahanan, karena dalam pelaksanaannya tahanan terikat oleh waktu yang dikenal dengan masa penahanan. Ada beberapa jenis Rumah tahanan,
1. Rumah tahanan Kota/Kab
2. Rumah Tahanan Polisi
3. Rumah Tahanan Mako Brimob
4. Rumah Sakit
5. Tempat Rehabilitasi
Mengenai waktu masa penahanannya sangat berdampak pada kondisi saat ini karena semua kegiatan institusi formal maupun non formal dibatasi, dikerjakan di rumah (work from home) bahkan sampai diliburkan.
Diketahui bahwa menurut KUHAP Penahanan di Kepolisian = Paling lama 20 hari bisa diperpanjang paling lama 40 hari, Kejaksaan = Paling lama 20 hari hari bisa diperpanjang paling lama 30 hari, Di pengadilan = paling lama 30 hari bisa diperpanjang paling lama 60 hari tentu dengan kepentingan Penanganan perkara.
Menyikapi hal tersebut Mangkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 Pedoman Pelaksanaan Tugas selama masa pencegahan penyebaran corona virus Lingkungan MA dan badan peradilan dibawahnya.
Point 2 huruf a. "Persidangan perkara pidana, militer dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang di tahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran covid 19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya".Â
Tentu dengan memperhatikan point-point lainya dan protokol resmi dari pemerintah pusat. Kebijakan-kebijakan lain dalam pelaksaaan ini tentu harus direspons cepat juga oleh institusi yang berwewenang lainnya juga seperti Penyidik (Kepolisian RI) dan Penuntut (Kejaksaan RI) juga diharapkan cepat mengeluarkan aturan-aturan terkait hal tersebut, dalam teori hukum formil beberapa instansi tersebut sangat berkaitan dengan menjunjung tinggi pro justitia.Â
Aryo Fadlian, S.H., M.H.
Akademisi Hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H