5. Tempat Rehabilitasi
Mengenai waktu masa penahanannya sangat berdampak pada kondisi saat ini karena semua kegiatan institusi formal maupun non formal dibatasi, dikerjakan di rumah (work from home) bahkan sampai diliburkan.
Diketahui bahwa menurut KUHAP Penahanan di Kepolisian = Paling lama 20 hari bisa diperpanjang paling lama 40 hari, Kejaksaan = Paling lama 20 hari hari bisa diperpanjang paling lama 30 hari, Di pengadilan = paling lama 30 hari bisa diperpanjang paling lama 60 hari tentu dengan kepentingan Penanganan perkara.
Menyikapi hal tersebut Mangkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 Pedoman Pelaksanaan Tugas selama masa pencegahan penyebaran corona virus Lingkungan MA dan badan peradilan dibawahnya.
Point 2 huruf a. "Persidangan perkara pidana, militer dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang di tahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran covid 19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya".Â
Tentu dengan memperhatikan point-point lainya dan protokol resmi dari pemerintah pusat. Kebijakan-kebijakan lain dalam pelaksaaan ini tentu harus direspons cepat juga oleh institusi yang berwewenang lainnya juga seperti Penyidik (Kepolisian RI) dan Penuntut (Kejaksaan RI) juga diharapkan cepat mengeluarkan aturan-aturan terkait hal tersebut, dalam teori hukum formil beberapa instansi tersebut sangat berkaitan dengan menjunjung tinggi pro justitia.Â
Aryo Fadlian, S.H., M.H.
Akademisi Hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H