4. Instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.
Contoh Penempatan Kembali Devisi Hasil Ekspor (DHE) SDA, PT A menempatkan dana Devisi Hasil Ekspor (DHE) SDA valuta asing dalam Rekening Khusus Devisi Hasil Ekspor (DHE) SDA pada Bank X (1 Juni 2024), selanjutnya dana tersebut ditempatkan pada instrumen deposito pada Bank X untuk jangka waktu penempatan 3 bulan (s.d. 1 September 2024).Â
Setelah 3 bulan (1 September 2024), PT A menarik dananya dan ditempatkan kembali ke Rekening Khusus Devisi Hasil Ekspor (DHE) SDA di Bank X. Selanjutnya dana tersebut dipindahkan untuk ditempatkan kembali pada deposito di Bank X dengan jangka waktu penempatan 1 bulan (1 September 2024 s.d. 1 Oktober 2024. Atas penghasilan dari deposito 1 bulan tersebut, berlaku juga ketentuan tarif Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pajak Penghasilan di Indonesia dikenakan atas penghasilan yang diperoleh individu atau badan hukum, termasuk dari gaji, keuntungan usaha, dan sumber lain seperti royalti dan sewa. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2024 mengatur kebijakan mengenai Devisi Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam, dengan tujuan mengoptimalkan pemasukan valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia.
 Salah satu upaya ini adalah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus dan instrumen keuangan yang ditentukan, seperti deposito, instrumen moneter, atau surat sanggup yang diterbitkan oleh LPEI. Aturan ini juga mengatur pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari penempatan DHE dalam instrumen keuangan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H