Jenis barang ekspor ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan masukan dan/atau hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait.
Devisi Hasil Ekspor (DHE) SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus Devisi Hasil Ekspor (DHE) SDA.
Menurut Nur Hidayanti Ilmi, penempatan Devisi Hasil Ekspor (DHE) SDA dilakukan pada:
1. Rekening Khusus DHE SDA di LPEI atau Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama;
2.Instrumen perbankan;
3. Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI; dan/atau
4.Instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Beliau juga mengatakan ada 4 jenis Instrumen Moneter yang dapat digunakan:
1. Deposito yang diterbitkan oleh Bank yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang sama.
2. Term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka dan sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama.
3. Surat sanggup (promissory notes) yang diterbitkan oleh LPEI yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI.