Mohon tunggu...
Putu Arya Prananda
Putu Arya Prananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selamat datang dan semoga selalu dalam lindungan-Nya.

Hanya penulis biasa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi di Ajaran Agama Hindu, Dilarang atau Didukung?

21 Desember 2021   22:17 Diperbarui: 22 Desember 2021   09:43 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(https://images.app.goo.gl/fte54igvnDdsxnFp8)

Ada juga di ajaran agama Hindu yaitu slogan yang terkenal berbunyi "Tat Twam Asi" yang memiliki arti aku adalah kamu dan kamu adalah aku. 

Slogan ini memang terdengar sederhana tetapi jika kita pikirkan lebih jauh lagi, slogan ini mempunyai banyak pelajaran yang bisa kita terapkan dan pelajari. Sesuai dengan artinya, jika kamu melakukan hal baik kepada orang lain, maka hal baik juga akan datang kepada kamu. 

Tetapi jika melakukan hal jahat, maka hal jahat pula yang akan datang kepada mu. Kita sebagai manusia, khusus sebagai pemeluk agama Hindu harusnya paham dan bisa menerapkan slogan ini. 

Jika kita paham pasti kita tidak akan melakukan suatu hal yang jahat, karena sesuai dengan slogannya jika kita melakukan hal jahat maka hal jahat juga akan datang kepada kita. Ketika kita melakakukan korupsi, kita sudah melanggar slogan "Tat Twam Asi" tersebut.

Banyak sekali ajaran-ajaran Agama Hindu yang dilarang saat kita melakakukan korupsi. Selain melanggar ajaran dharma atau kebenaran, melanggar slogan Tat Twam Asi, korupsi juga melanggar ajaran agama Hindu lainnya yaitu "Tri Hita Karana". Tri Hita Karana merupakan 3 penyebab kebahagiaan. 

Yaitu Parahyangan, hubungan harmonis dengan Tuhan, Pawongan yaitu hubungan harmonis dengan sesama manusia, dan Palemahan yaitu hubungan harmonis dengan alam sekitar. Jika seorang manusia yang memeluk agama Hindu melakakukan korupsi, maka bisa dibilang sudah melanggar ajaran Tri Hita Karana, yaitu di Parahyangan dan juga Pawongan. Melakukan korupsi melanggar 

Parahyangan karena kita tidak bisa melakukan hubungan yang harmonis dengan Tuhan jika kita melakukan hal yang melanggar ajaran-Nya. 

Melakukan korupsi juga melanggar Pawongan, karena jika kita melakukan korupsi yang dimana korupsi itu merupakan suatu tindakan yang dapat membuat orang lain sensara atau merugikan orang lain. Hubungan yang harmonis dengan sesama manusia tidak bisa terjalin jika kita malah merugikan manusia lainnya. 

Oleh karena itu korupsi bisa dikatakan sudah melanggar ajaran Tri Hita Karana yaitu dibagian Parahyangan dan juga di Pawongan.

Jadi kesimpulannya, korupsi merupakan tindakan yang dilarang keras oleh semua agama. Karena korupsi itu tindakan merugikan orang lain.

Sebaiknya kita sebagai sesama manusia, patutnya harus saling bantu membantu sesama supaya kehidupan kita bisa aman, tentram dan bahagia yang akan menciptakan sebuah harmoni untuk mencapai kebahagiaan bersama. Oleh karena itu, seterpuruk apapun kondisi kita, janganlah kita beralih jalan menuju ke jalan kejahatan yang bisa memberi kita kenikmatan sesaat saja, tetapi tetaplah untuk berjalan di jalan kebenaran karena akhir perjalanan saat berjalan di jalan kebenaran merupakan kebahagiaan yang abadi bukan kebahagiaan atau kenikmatan sesaat saja. Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun