Mohon tunggu...
Aryanto Husain
Aryanto Husain Mohon Tunggu... Freelancer - photo of mine

Saya seorang penulis lepas yang senang menulis apa saja. Tulisan saya dari sudut pandang sistim dan ekonomi perilaku. Ini memungkinkan saya melihat hal secara komprehensif dan irasional.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Mendukung Pertumbuhan Tinggi melalui Penguatan Ekosistim Ekonomi Kreatif Berbasis Digital, Bagaimana Caranya?

20 November 2024   10:16 Diperbarui: 20 November 2024   11:23 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekosistim Ekonomi Kreatif menurut UU No. 24 Tahun 2029 

Langkah selanjutnya adalah menyusun  dokumen penandaan anggaran ekosistim ekonomi Kreatif berbasis digital. Penandaaan anggaran adalah proses memberikan tanda (tagging) pada output/sub-output kegiatan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran sebagai bentuk komitmen instansi/lembaga dalam mendukung pengembangan ekosistim ekonomi kreatif berbasis digital.  Tujuan penandaan anggaran ini untuk memberikan panduan bagi instansi/Lembaga (OPD) dalam melakukan penandaan, pemantauan, dan evaluasi anggaran ekosistim ekonomi kreatif berbasis digital pada tingkat keluaran kegiatan (output/sub-output) di dalam Rencana Kerja OPD. Renja OPD tersebut kemudian menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran OPD terkait.

Selanjutnya adalah penyusunan dokumen adaptasi desain kebijakan ini kedalam  dokumen perencanaan. Saat ini setiap daerah sudah Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) dan Tengah mempersiapkan rencana tenokratik Rencana Pembanggunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).  Maka perlu sekali dipastikan kerangka desain kebijakan ini diadaptasi kedalam kedua dokumen perencanaan tersebut.  

Untuk mendukung aspek perencanaan maka kerangka desain kebijakan ini perlu didukung oleh Blueprint Ekosistim Ekonomi Kreatif berbasis Digital. Dokumen ini disusun sebagai pedoman untuk mendorong integrasi teknologi digital dalam pengembangan ekonomi kreatif, meningkatkan kapasitas SDM lokal, dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan kolaborasi antar subsektor kreatif.  Dokumen blueprint seyogyanya menggambarkan dan menguraikan sejumlah isu terkini yang dihadapi oleh ekonomi kreatif. Berdasarkan kondisi tersebut dirumuskan visi dan misi pembangunan sektor ekonomi kreatif termasuk strategi, program, kegiatan, dan arah kebijakan dan regulasi pengembangan ekonomi kreatif. Selain itu, Blueprint ini juga mendesain program pengembangan SDM dan ekosistem/infrastruktur yang mendukung serta variabel pengukuran kinerja lainnya.

Untuk memayungi pelaksanaan berbagai agenda di atas perlu ada satu payung hukum baik dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah maupun Peraturan Daerah. Regulasi disusun merujuk pada model kebijakan ekosistim ekonomi kreatif yang akan dibangun. Tujuannya adalahh memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif, menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing nasional dan global, dan menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai.

Semua tahapan dan agenda aksi di atas perlu  didukung dan dilaksanakan Bersama pemangku kepentingan terkait  melalui kolaborasi hexahelix. Kolaborasi ini dapat diformalkan misalnya dalam bentuk MOU Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Berbasis Digital antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Dewan Kerajinan Nasional dan stakeholder lainnya.  Kesepahaman ini mencakup kolaborasi dalam aspek pembiayaan, digitalisasi untuk meningkatkan daya saing sekaligus menjadi alternatif bagi pendekatan yang selama ini masih berjalan silo dan parsial.

Desain Kebijakan Ekosistim Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Digital adalah sebuah konsep Pembangunan untuk menjawab tantangan pengembangan Orange Economy menjadi salah satu pondasi perekonomian Indonesia di masa datang,  sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun