Mohon tunggu...
Aryanto Husain
Aryanto Husain Mohon Tunggu... photo of mine

Saya seorang penulis lepas yang senang menulis apa saja. Tulisan saya dari sudut pandang sistim dan ekonomi perilaku. Ini memungkinkan saya melihat hal secara komprehensif dan irasional.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tingkatkan Kontribusi Ekonomi Kreatif terhadap Pertumbuhan Tinggi, Mungkinkah?

24 September 2024   07:10 Diperbarui: 24 September 2024   07:19 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mentahapkan Pembangunan ekonomi kreatif: Ekonomi Kreatif dan Digital sebagai sumber pertumbuhan pada 2025, Ekonomi Kreatif dan Digital sebagai Penggerak Ekonomi Berbasis Inovasi pada 2035, dan Indonesia sebagai salah satu pusat Ekonomi Kreatif dan Digital Kelas Dunia pada 2045.

Dalam 8 misi Presiden Terpilih, Prabowo Subianto (Asta Cita), ekonomi prioritas menjadi Prioritas pada Asta #3 tentang meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industry kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur melalui beberapa program prioritas. Program Prioritas ke-10 fokus pada menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru, termasuk pariwisata, ekonomi kreatif, ekonomi digital, usaha rintisan, industri syariah, dan maritim berbasis komunitas. 

Sedangkan program prioritas ke-12 fokus dalam merevitalisasi dan memperkuat peran Koperasi Unit Desa (KUD), pasar rakyat, dan penguatan kelembagaan masyarakat yang bekerja di sektor pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, peternakan, UMKM, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

Dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029, pengembangan ekonomi kreatif juga menjadi bahasan penting dalam kaitannya dengan mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk mencapai target GNI per kapita 7.400-7.670 US$ pada 2029, pertumbuhan ekonomi jangka menengah 2025-2029 ditargetkan bertumbuh rata-rata pada kisaran 5,6 - 6,1%. Produktivitas menjadi kata kunci dalam mendorong pertumbuhan yang tinggi (productivity led growth), salah satunya diharapkan dari sub sektor ekonomi kreatif. Pada 2029, proporsi PDB Ekonomi Kreatif ditargetkan mencapai 8,4 % dibandingkan capaian 6,54% pada 2022 sebagai baseline (tahun dasar).

Penyelesaian tantangan secara menyeluruh melalui pendekatan ekosistim

Meskipun demikian, sejumlah tantangan ada di depan mata. Pengembangan ekonomi kreatif belum dikelola dalam sebuah kesatuan rencana tindak merujuk pada konsep ekosistim ekonomi kreatif. Pengembangan ekonomi kreatif melalui pendekatan ekosistem bisa mempersempit gap yang terjadi akibat pendekatan silo / parsial karena pendekatan ekosistem mencakup keseluruhan elemen dan tahapan yang dalam pengembangan ekonomi kreatif.

UU No. 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif mendefinisikan ekosistem ekonomi kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.  

UU ini secara ekplisit meminta Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk bisa menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga bisa meningkatkan produktivitasnya dan pada gilirannya mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan daya saing global dalam bingkat pembangunan berkelanjutan.

Ekosistem ekonomi kreatif sangat penting dalam memecahkan permasalahan dalam pengembangan subsector ekonomi kreatif. Setiap produk ekonomi kreatif dihasilkan dari suatu proses yang saling berkaitan mulai dari proses kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, hingga konservasi. Semua proses ini membutuhan kolaborasi multipihak baik pemerintah, pelaku usaha, Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Pada Expert Survey yang dilakukan dalam rangka penyusunan "Outlook Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2023/2024", mayoritas responden yang terdiri dari pakar, akademis dan pelaku usaha setuju terhadap peran kuat ekosistim ekonomi kreatif dan kolabroasi antar stakeholder dalam mendorong pengembangan subsector ekonomi kreatif.

Ekosistim Ekonomi Kreatif menurut UU No. 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif
Ekosistim Ekonomi Kreatif menurut UU No. 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun