Tahun pertama perusahaan hanya memperoleh keuntungan 500 Juta. Persentase kinerja modal 500 Juta ÷ 12,5 M = 4%.
Bagi hasil dengan peminjam adalah 2 ÷ 12,5 = 16%
16% × 500 juta = 80 juta
Sisa keuntungan adalah 420 juta.
Karena kondisi yang buruk, disepakati restrukturisasi utang dari kesepakatan semula akan mengembalikan pinjaman sebesar 1 M setelah 1 tahun, menjadi hanya 420 juta. Sisa utang 1.580 Juta.
Uang 2 M yang dipinjamkan hanya menghasilkan keuntungan bagi badan peminjam sebesar 4% yang bisa dibilang kecil sekali.
Tahun selanjutnya lebih parah, terjadi kerugian sampai 200 juta, sehingga kinerja modal adalah (200) ÷ 12,080 = (1,6)%
Cicilan utang disepakati untuk tidak dibayarkan. Nilai utang dengan keuntungan negatif berkurang 1,580 × 1,6% = 25,2 juta menjadi 1,554 M. (Perhatikan bahwa dalam bagi hasil yang adil, apabila perusahaan merugi maka perusahaan peminjam modal ikut merugi)
Sampai disini analogi peminjaman uang sebagai modal yang menggantikan sistem riba dicukupkan, contoh kasus lain bisa dibuat dengan prinsip dasar bagi hasil sehingga pemberi pinjaman tidak sekedar menuntut pengembalian pinjaman dengan jumlah bunga tertentu tetapi hanya akan mendapat keuntungan apabila perusahaan yang meminjam memperoleh keuntungan dan sebaliknya, ikut merugi apabila perusahaan yang dipinjamkan kondisinya merugi.
Dengan sistem bagi hasil setidaknya ada dua nilai positif yang dibangun:
1. Untung dan rugi dibagi sama-sama.