Mohon tunggu...
Arya Maulana Saputra
Arya Maulana Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book Hukum Perkawinan Islam Indonesia

8 Maret 2023   15:25 Diperbarui: 8 Maret 2023   15:27 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalah selanjutnya yang akan timbul adalah pada Nafkah karena nafkah itu merupakan kewajiban bagi suami untuk istri dan anaknya. Pada UU Perkawinan Pasal 41 huruf c memberi kesimpulan bahwa ketika seorang istri tidsk mempunyai mata pencaharisan maka pengadilan bisa menetapkan kepada seorang mantan suami untuk memberikan biaya untuk kehidupan kepada mantan istri sampai mantan istri menikah lagi. Adapun masalah yang timbul ketika mempunyai anak maka akan berdampak juga pada anak Orang tua yang bercerai saat anak kandungnya masih dibawah umur maka kewajiban orang tua tidak lepas begitu saja namun harus juga berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anak nya yang belum cukup umur dan tidak boleh menggunakan harta anaknya tersebut dan ini sudah tertera pada KHI Pasal 105,106,156.

Bab IV ini menjelaskan beberapa point yang terdiri diri dari 5 sub bab mengenai tentang Problematika dalam hukum Perkawinan yang dibuku ini dijelaskan adanya Tujuan Pembelajaran, Perkawinan Campuran, Nikah Siri, Itsbat Nikah, Harta Bersama, Didalam bab ini yang menjelaskan tentang problematika dalam hukum perkawinan diawali dengan Tujuan Pembelajaran yang dimana penulis mengharapkan pembaca bisa memhami materi dalam bab ini. Kedua buku ini menjelaskan tentang Perkawinan Campuran yang dimaksudkan perkawinan campuran ini adalah perkawinan antara seorang laki laki dan perempuan, yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia kesimpulan nya perkawinan campuran ini mengakibatkan salah satu pihak baik suami maupun istri mendapatkan kewarganegaraan dari negara asal suami ataupun istri ,namun juga bisa kehilangan kewarganegaraan suami atau istri tersebut. Ketika ada pernikahan campuran yang diadakan di Indonesia maka dan mengikuti proses hukum yang berlaku maka yang bersangkutan dinyatakan sah ketika pasangan tersebut Kembali lagi berdomisili di Indonesia dan mereka harus diakui keabsahannya, Apabila ketika pernikahan tersebut dilaksanakan diluar negara maka ketika Kembali ke negara Indonesia harus menyertakan surat pernikahan diluar negeri untuk mendaftarkan kekantor pencatatan sipil agar diakui keabsahannya.

Adapun akibat yang muncul karena Hukum Perkawinan Campuran itu antara lain akibat yang muncul masalah di Kewarganegaraan nya karena pernikahan campuran melibatkan pihak pihak yang berbeda kewarganegaraan pastinya salah satu pihak akan mendapat kewarganegaraan baru atau kehilangan kewarganegaraan, Masalah selanjutnya yang muncul dari Harta benda dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Akibat dari hartanya  dalam perkawinan campuran antara lain kepemilikan atas benda tidak bergerak berupa tanah dan segala sesuatunya yang melekat pada tanah, dan pasal 21 ayat (3) UUPA bahwa warga asing tidak boleh memiliki hak milik atas tanah walaupun perolehannya dari harta Bersama. Masalah ketiga yang muncul yaitu berdampak pada Status Anak diatur pada Pasal 62 UU No 1 Tahun 1974 , UU No 62 Tahun 1958, Pasal 42 Undang undang No 1 Tahun 1974, UU No 12 Tahun 2006 pasal 4 huruf c dan d , Intinya seorang anak yang berasal dari perkawinan campuran akan berstatus kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun setelah melewati umur 18 tahun maka anak tersebut sudah layak memilih salah satu kewarganegaraan WNA atau WNI.

Pembahasan selanjutnya ada Nikah sirih penulis menjelaskan bahwa nikah sirih ini merupakan pernikahan yang sah namun dirahasiakan / istilah lain pernikahan dibawah tangan yang dimana  tidak atas pengetahuan dari KUA dan sepasang suami istri ini tidak mendapatkan surat nikah yang sah. Kedudukan dari Nikah sirih ini merupakan pernikahan yang sah secara agama namun tidak diakui oleh negara sebagai mana telah diatur di Undang undang Nomor 1 Tahun 1974, pasal 1,2,3,4,5 ayat (1) dan KHI dipasal 4,5,6,7 ayat (1). Dalam melakukan pernikahan maka syarat dan rukun harus terpenuhi setelah itu akan di Itsbat nikah atau penetapan atas perkawinan seorang Pria dan Wanita sebagai suami istri. Awal nya istbat nikah ini merupakan solusi karena adanya pengharusan pencatatan perkawinan, istbat nikah ini diperuntuk kan kepada orang yang melakukan nikah sirih atau nikah dibawah tangan sebagaimana pada KHI Pasal 7 ayat (2) dan (3).

 Materi Terakhir disini penulis membahas tentang Harta Bersama ap aitu harta Bersama? Dibuku ini menjelaskan Harta Bersama dan pembahasan ini sangat penting tau orang menikah bahwa harta Bersama mempunyai istlah Harta Gono-gini yang sangat popular dikalangan awam yang secara hukum berarti harta yang dihasilkan dari pasangan suami istri saat pernikahan sehingga menjadi hak berdua dari seorang suami dan istri, jadi harta ini dimulai ketika awal tanggal terjadinya pernikahan hingga putusnya perkawinan akibat perceraian atau karena mati. Awal nya harta ini tidak ada di hukum islam namun dari adat istiadat yang turun menurun bahkan setiap daerahnya juga berbeda pembagiannya namun tidak menutup kemungkinan adanya sejumlah harta milik masing masing pasangan baik suami maupun istri, dan konsep tersebut berkembang hingga didukung oleh hukum islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dasar hukumnya tercantum pada UU perkawinan Pasal 35 ayat 1, KUHPerdata Pasal 119, KHI Pasal 85, KHI Pasal 86. Menurut Adat harta Bersama ini juga menyatakan bahwa tidak semua harta yang dimiliki suami istri merupakan kesatuan harta kekayaan Bersama tapi yang dimaksud harta Bersama itu harta yang dimulai dari awal kali melakukan pernikahan ,dan harta yang dihasilkan sebelum pernikahan itu termasuk harta masing masing tidak termasuk dalam harta Bersama atau gono-gini. Pembagian harta Gono-gini ada tata caranya, Daftar harta yang diperoleh dari selama perkawinan dan dapat disebutkan dalam alasan pengajuan gugatan cerai sehingga yang kemudian disebutkan dalam permintaan pembagian harta dalam berkas tuntutan, jika belum menyebutkan tentang pembagian harta maka penggugat harus mengajukan gugatan baru yang terpisah setelah adanya putusan yang dikeluarkan pengadilan. Bagi yang beragama islam gugatan diajukan ke pengadilan agama wilayah domisili kalau non bisa mengajukan ke pengadilan negeri wilayah domisili. Umum nya harta gono gini ini dibagi dua sama rata , sementara harta masing masing tidak perlu dibagi hanya harta yang muncul saat awal pernikahan . Apabila terjadi perselisihan maka merujuk pada KHI Pasal 88 untuk mengatasi masalah pembagian harta Bersama tersebut dengan cara tersebut bisa membantu kita untuk menghitung mana bagian milik kita sehingga tidak terjadi adanya perselisihan dan pembagian tersebut harus secara jelas.

Setelah Membaca buku ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Hukum Perkawinan Islam di Indonesia itu menjelaskan dasar dasar dari pengertian perkawinan yang merupakan suatu perjanjian ikatan tali hubungan antara seorang laki laki dan perempuan membentuk keluarga yang bahagia Sakinah mawadah warahmah, dalam presfektif hukum islam maupun hukum positif yang berlaku pada negara Indonesia , lalu dijabarkan dalam beberapa macam materi dari membahas hak dan kewajiban, putusnya pernikahan ,problematika yang ada di hukum perkawinan .

Dilihat dari buku "Hukum Perkawinan Islam Indonesia" ini, penulis ingin menyampaikan apa saja yang dikaji dalam Hukum perkawinan ini secara jelas ,lengkap dan terperinci. Hal ini bisa dapat dilihat dari Daftar isi ysng sangat singkat dan padat. Dan disisi lain pembaca juga akan memahami akan isi didalam buku tersebut, namun pembaca juga akan masih bertanya tanya karena yang dijelaskan disini kurang nya kajian yang dijelaskan serta kurang terperinci, Mengingat bahwa buku ini juga penting untuk menjadi bacaan masyarakat luas dan tidak ditujukan ke bagi orang yang berlatar belakang Pendidikan hukum saja.

Buku dengan Judul " Hukum Perkawinan Islam Indonesia " , Karya dari Bapak Seno Aris Sasmito, S.H.I.,M.H. memiliki beberapa kelebihan diantaranya seperti dari cover buku yang menarik serta pemilihan tema font juga bagus, Dalam kata yang digunakan juga sederhana mudah dimengerti, Penataan atau pengurutan materi bab sampai sub bab pun juga sudah tepat.

Namun selain terdapat kelebihan juga terdapat beberapa kekurangan yaitu kurang nya kajian dalam buku ini dan kurang nya penjelasan yang secara lengkap dan terperinci, lalu ada beberapa kata yang kurang tepat dan kurang dimengerti ,informasi informasi didalam buku ini juga masih terasa kurang dibandingkan dengan buku buku karangan lainnya.

Alasan saya memilih buku " Hukum Perkawinan Islam Indonesia " karya Seno Aris Sasmito, S.H.I.,M.H. untuk direview adalah karena buku ini menjelaskan tentang Hukum perkawinan islam indonesia yang pembahasan nya perlu dipahami oleh masyarakat luas maupun seorang mahasiswa terutama seperti mahasiswa seperti saya yang berkuliah di jurusan Hukum Keluarga Islam, Buku ini juga direkomendasikan sebagai buku pegangan atau ingin menambah wawasan. ( ARYA MAULANA SAPUTRA )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun