Mohon tunggu...
Arya Maulana Saputra
Arya Maulana Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Perkawinan dengan Landasan Filosofis, Sosiologis, Religius, dan Yuridis

22 Februari 2023   22:41 Diperbarui: 22 Februari 2023   22:45 899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

                      Pencatatan perkawinan adalah hal yang sangat penting bagi masyarakat, untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak-anaknya walaupun tidak berkaitan dengan syarat sah suatu perkawinan,  karena perkawinan yang sah bukan hanya menurut ketentuan agama saja, tetapi juga harus sah menurut hukum dan buku nikah juga dapat membuktikan keturunan sah dari perkawinan tersebut. Kesadaran masyarakat untuk mengurus akta perkawinan atau mencatatkannya masih rendah, rendahnya kesadaran tersebut dapat dilihat dengan seringnya terjadi keterlambatan dalam mengurusnya. Mereka cenderung baru mengurusnya apabila saat memerlukannya, karena pada saat pengurusan administrasi kependudukan mempersyaratkan akta perkawinan, misalnya itu untuk membuat akta kelahiran sang anak. Seharusnya hal yang kek gini disetiap daerah diperlukan adanya sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat bahwa pencatatan perkawinan adalah hal yang sangat penting. Dampak perkawinan yang tidak dicatatkan secara sosiologis, Jika status perkawinan yang tidak dicatatkan, maka istri tidak bisa menggugat suami dan apabila ditinggalkan oleh suami, istri tidak memperoleh tunjangan perkawinan serta tunjangan pensiun dari seorang suami, ketika mengurus akta kelahiran juga akan mengalami kesulitan.

                      Dampak perkawinan yang tidak dicatatkan secara yuridis, Perkawinan yang dicatatkan pada negara dan Perkawinan yang tidak dicatatkan mempunyai konsekuensi yuridis yang berbeda. Salah satu konsekuensi yuridis yang paling menonjol yaitu anak. Konsekuensi yuridis lain yang mungkin timbul terkait dengan hak waris. Bukan hanya hak waris anak yang mungkin timbul masalah, tetapi juga hak waris pasangan tidak akan muncul secara hukum apabila perkawinan mereka tidak dicatatkan. Dampak perkawinan yang tidak dicatatkan secara religious, Akibat hukum perkawinan yang tidak dicatatkan, walaupun secara agama dianggap sah, tetapi perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, dianggap tidak sah karena tidak mencatatkan perkawinan tersebut. Perkawinan yang tidak dicatatkan, yang telah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam hukum Islam, namun tanpa pencatatan resmi di Instansi berwenang sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tuntutan pemenuhan hak-hak tersebut seringkali menimbulkan sengketa. Oleh sebab itu tuntutan akan sulit dipenuhi karena tidak adanya bukti catatan resmi perkawinan yang sah. Anak sebagai hasil dari suatu perkawinan merupakan bagian yang sangat penting kedudukannya dalam suatu keluarga, karena seorang anak yang sah ialah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah diantara ayah dan ibunya.

Kelompok 3 : Khasna Nabila Purnama (212121005), Muhammad Iqliya Putra (212121008), Kukuh Krido Wicaksono (212121027), Inar Setyaningrum (212121035), Arya Maulana Saputra (212121143)

Khasnanabila690@gmail.com,  putramohahamad8779@gmail.com, kukuhkrido0106@gmail.com, inarsetya17@gmail.com, arya9maulana@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun