Pencatatan perkawinan sangat di perlukan untuk jaminan hukum bagi pihak laki-laki dan perempuan. Sangat di anjurkan untuk mencatatkan perkawinan ini agar menghindari hal hal yang tidak di inginkan seperti hilangnya hak hak kewarisan dan lain sebagainya. Sebagai ikatan yang kokoh harus di catatkan untuk melindungi martabat, hak-hak kedua pasangan. Jika tidak di catatkan mana pihak ayah tidak di percatatkan secara perdata namun hanya ibu saja. Pencatatan ini di gunakan untuk mendapatkan perlindungan hukum, memudahkan urusan hukum, teregritasi yang terjaminnya keamanan data sebagai kedua belah pihak sudah sah secara agama maupun negara.
Konteks Filosofi, Sosiologis, Religius, Yuridis Dalam Pencatatan Perkawinan
Filosofis
Adanya pencatatan pernikahan akan terjamin nya perlindungan terhadap status hukum suami, istri maupun anak dan perlindungan Hak hak tertentu yang timbul dari pernikahan seperti hak waris , hak akte kelahiran dan lain lain, sehingga dengan pencatatan pernikahan keluarga tersebut juga akan terjamin dari segi apapun agar terciptanya keluarga bahagia damai secara lahir maupun batin
Sosiologis
Disini pihak yang melakukan perkawinan nikah siri sering kali dianggap perzinahan tanpa perikatan pernikahan, sehingga berdampak pada istri yang sulit bersosialisasi dimasyarakat, begitu halnya seperti anak yang lahir pada perkawinan yang tidak dicatat maka dianggap tidak sah secara yuridis, tetapi secara agama dianggap sah maka pentingnya pencatatan perkawinan agar tercipta nya kemaslahatan dalam masyarakat dan keluarga.
Religious
Perkawinan yang tidak tercatat ini menimbulkan problema hukum yang barangkali tidak terpikirkan oleh orang-orang islam pada waktu menikahkan anak perempuan yang di lakukan di bawah tangan, aspek religious islam mungkin sah namun secara yuridis tidak sah.
Yuridis
Secara yuridis fungsi pencatatan perkawinan ini merupakan syarat perkawinan agar mendapatkan perlindungan dan pengakuan hukum dari negara ,seperti didasarkan UU 1/1974 pencatatan perkawinan merupakan syarat formal yang harus dilaksankan agar suatu perkawinan diakui keabsahan nya sebagai perbuatan hukum yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara
Pendapat Mengenai Pencatatan Perkawinan Dan Dampaknya