Masa pertama, demokrasi konstitusional (1945-1950)
Di masa ini, peranan parlemen dan partai sangatlah menonjol.
Masa kedua, demokrasi terpimpin (1959-1965)
Mulainya masa ini ditandai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden. Dalam praktiknya, masa ini berakhir dengan peristiwa G30S pada 30 September 1965.
Masa ketiga, demokrasi Pancasila (1965-1998)
Secara garis besar, masa ini menggunakan landasan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
Masa keempat, demokrasi pascareformasi (1998-saat ini)
Cenderung mengalami banyak perubahan. Partai politik baru bermunculan, pemilihan umum pun dilaksanakan secara langsung dan rutin.
Demokrasi Pancasila
Istilah Demokrasi Pancasila lahir sebagai reaksi terhaap Demokrasi Terpimpin di bawah Pemerintahan Sukarno. Gagasan Demokrasi Terpimpin, seperti diketahui telah dibakukan secara yuridis dalam bentuk Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 tentang: Prinsip-prinsip Musyawarah untuk Mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman bagi Lembagalembaga Permusyawaratan/Perwakilan. Ketika Orde Baru lahir, konsep Demokrasi Terpimpin mendapat penolakan keras, sehingga pada tahun 1968, MPRS kembali mengeluarkan Ketetapan No. XXXVII/MPRS/1968, tentang Pencabutan Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 dan tentang Pedoman Pelaksanaan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyaratan/Perwakilan atau sesuai dengan diktum Tap tersebut tentang Demokrasi Pancasila.
Demokrasi pancasila sebagai sistem demokrasi yang dianut di Indonesia secara ringkas adalah sistem demokrasi yang dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat bagi kesejahteraan rakyat. Kebebasan individu dijamin namun tidak bersifat mutlak karena disesuaikan dengan tanggung jawab sosial.