Mohon tunggu...
arya baharu
arya baharu Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa Universitas Jember

Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Money

Perencanaan dalam Pengembangan Kawasan Jagung sebagai Pemenuhan Bahan Baku Industri Pakan di Kabupaten Ciamis

21 Juni 2020   10:25 Diperbarui: 21 Juni 2020   10:37 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebuah penentuan tipe kawasan di tentukan melalui jumlah sekor dari masing-masing kriteria seperti Tipe kawasan sama dengan skor kesesuaian lahan di tambah skor produktivitas di tambah sekor kelengkapan fasilitas dimana:

Tipe kawasan = 3 - < 5, maka kawasan pertumbuhan

Tipe kawasan = 5 -- 7, maka kawasan pengembangan

Tipe kawasan = 7 -- 9, maka kawasan pemantapan

 Pengembangan analisis strategi kawasan dilakukan pada setiap kawasan jagung. AHP merupakan sebuah teori pengukuran relatife pada kriteria yang bisa di ukur ataupun kriteria yang tidak bisa di ukur menggunakan penilaian perbandingan berdasarkan pendapat para ahli Ozdemir dan Saaty (2006). Analisis ini berguna untuk mengetahui persepsi stakeholder untuk menentukan sebuah prioritas strategi pengembangan kawasan jagung yang berada di Kabupaten Ciamis pada tiga tipe kawasan. 

Skema hirarki yang terbentuk yaitu tujuan sebuah strategi pengembangan yang terbagi menjadi empat kriteria yaitu kriteria SDA, Kriteria SDM, kriteria Infrastruktur, kriteria kelembagaan. Setiap kriteria-kriteria mempunyai alternatiife masing-masing seperti kriteria SDA yang mempunyai alternatife pengelolahan tanah, sumber daya air, dan agroklimat. Kriteria SDM memunyai alternatife seperti diklat petugas lapangan, diklat petani, diklat pelaku usaha. Kriteria infrastruktur mempunyai alternatife yaitu pasar, modal, sarana dan prasarana, dan teknologi. Dan yang terakhir kriteria kelembagaan yang mempunyai alternatife yaitu penguatan kelembagaan pelayanan, penguatan kelembagaan Pembina, penguatan kelembagaan usaha, dan yang terakhir kemitraan.

Dalam ketersediaan lahan untuk pengembangan jagung yang di peroleh yaitu 28.176 ha yang terdiri dari S2 (7.470 ha), S3 (20.705 ha) dan N (56.574), dan lebihnya merupakan lahan yang tidak tersedia untuk budidaya sebuah jagung seluas 75.008 ha. Berdasarkan data BPS tahun 2009 -- 2013, rata-rata luas areal tanaman jagung mencapai 6.061 ha. Kondisi ini menggambarkan potensi pengembangan jagung pada lahan kering di Kabupaten Ciamis masih sangat besar. Hasil dari analisis ketersediaan lahan untuk pengembangan jagung sebagai berikut:

Tipe kawasan Jagung rata-rata yang terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu 64,64 ku per ha. Hasil dari perbandingan rata-rata produktivitas jagung pada tahun 2009-2013 (PBS) yang berada di Kabupaten Ciamis dengan Provinsi Jawa Barat yang terdapat tuju kecamatan kecamatan yang produktivitasnya di bawah produktivitas provinsi dengan rata-rata 45,90-59,79 ku per ha, tuju dari kecamatan yang produktivitasnya sama dengan produktivitas provinsi dengan rata-rata produktivitas 62,49-64,37 ku per ha dan dua belas kecamatan yang produktivitasnya lebih besar dari produktivitas provinsi dengan rata-rata produktivitas 65,14 -- 72,12 ku per ha.

Kelengkapan Fasilitas Pertanian termasuk dalam pengelompokan hirarki wilayah Kabupaten Ciamis yang terbagi menjadi 3 hirarki yaitu:

  • Hirarki 1
  • Terdapat tiga kecamatan yang memiliki hirarki wilayah 1 atau berkembang (fasilitas per- tanian paling lengkap), yaitu Kecamatan Ciamis, Sukadana, dan Cimaragas. Wilayah ini memiliki indeks perkembangan (IP) > 42,48.
  • Hirarki 2
  • Terdapat sembilan kecamatan yang mem- iliki hirarki 2 atau relatif berkembang, yaitu Kecamatan Tambaksari, Panjalu, Purwadadi, Cihaurbeuti, Lakbok, Rajadesa, Rancah, Banjarsa- ri, Kawali. Wilayah ini memiliki IP antara 30,84 -- 40,97.
  • Hirarki 3
  • Terdapat 14 kecamatan yang merupakan wilayah berhirarki 3 atau belum berkembang, yaitu Kecamatan Sindangkasih, Panawangan, Cijeun- jing, Cikoneng, Cidolog, Lumbung, Cipaku, Pa- numbangan, Jatinagara, Baregbeg, Cisaga, Pamari- can, Sadananya, Sukamantri. Wilayah ini memiliki IP < 29,94.

Rustiadi et al (2006) mengatakan bahwa dalam sarana penunjang sangat di perlukan di karenakan menyangkut lokasi produktif , distribusi dan pemasaran produk atau komoditi. Sarana penunjang tidak menyebar secara merata dalam suatu sistem ruang, tetapi penyebarannya juga tergantung pada sebuah permintaan dan permintaan sangat tergantung pada konsentrasi penduduk. Dalam keadaan ini bisa mengakibatkan timbulnya hirarki pusat-pusat pelayanan. Dimana hirarki yang pusat pelayanannya lebih tinggi pasti memiliki sarana pelayanan yang lebih beragam dari pada pusat pelayanan yang berhirarki lebih rendah Rustiadi ar al (2006).

Pada permentan No. 50 tahun 2012, bahwa tipe kawasan jagung di bagi menjadi 3 yaitu yang pertama kawasan pertumbuhan, kedua kawasan pengembangan, dan yang terakhir kawasan pemantapan. Hasil dari penilaian overlay peta produktivitas jagung, skalogram, dan kesesuaian  dan ketersediaan lahan, didapatkan penge- lompokkan tipe kawasan yang dapat dikembangkan di Kabupaten Ciamis yaitu:

  • Kawasan Pertumbuhan:
  • Terdapat 15 kecamatan yang luasnya 15.671 ha termasuk Kecamatan Ciamis, Lakbok, Purwadadi, Pawangan, Sindangkasi Cikoneng, Lumbung, Cipaku, Jatinagara, Baregbeg, Cisaga, Pamarican, Sadananya, dan Sukamantri.
  • Kawasan Pengembangan:
  • Terdapat 20 kecamatan yang mempunyai luas sebesar 12.217 ha termasuk Kecamatan Ciamis, Sukadana, Cimaragas, Tambaksari, Panjalu, Purwadadi, Cihaurbeuti, Lakbok, Ra- jadesa, Rancah, Banjarsari, Kawali, Cijeunjing, Cipaku, Cikoneng, Cidolog, Jatinegara Panumbangan, Sadanya, dan Sukamantri.
  • Kawasan Pemantapan:
  • Terdapat 2 kecamatan yang luasnya 288,14 ha termasuk Kecamatan Sukadana dan Cimaragas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun