Mohon tunggu...
Arya Rahmadi
Arya Rahmadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Seorang mahasiswa fakultas hukum yg mempunyai minat menulis kan opini tentang berbagai informasi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kasus korupsi PT INKA : Menurunkan Kepercayaan?

6 Januari 2025   17:20 Diperbarui: 6 Januari 2025   17:20 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Korupsi merupakan salah satu tindakan kejahatan tak bermoral yang marak dilakukan oleh beberapa oknum lembaga pemerintahan maupun badan usaha milik negara pada zaman sekarang. Kasus korupsi yang menimpa PT INDUSTRI KERETA API (PT INKA) di Madiun menjadi salah satu permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Masalah ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial negara, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya berperan sebagai penyedia layanan publik dengan integritas.

    Di Madiun, korupsi yang terjadi di PT INKA melibatkan berbagai praktik yang tidak transparan, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dalam kasus ini, terdapat dugaan kuat adanya suap dalam proses tender proyek serta manipulasi anggaran, di mana harga barang atau jasa yang dibeli di-mark-up, dan sejumlah uang disetorkan kembali sebagai kickback kepada pihak-pihak tertentu. Kasus ini tidak hanya melibatkan pegawai internal PT INKA, tetapi juga kontraktor serta oknum pejabat yang seharusnya menjalankan pengawasan.

Pelanggaran Hukum dan Etika

    Dari segi hukum, kasus korupsi ini jelas melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang relevan dalam kasus ini adalah:

- Pasal 2 Menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.

  - Pasal 3: Menyebutkan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan wewenang atau kesempatan yang ada karena jabatannya, yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dapat dikenai pidana penjara minimal 1 tahun.

    Selain itu, dari perspektif etika, tindakan ini melanggar kode etik pegawai BUMN yang menekankan pentingnya integritas, kejujuran, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas. Praktik korupsi merusak nilai-nilai dasar yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua pegawai BUMN.

   korupsi di PT INKA Madiun membawa dampak negatif yang signifikan. Dari sisi ekonomi, negara mengalami kerugian besar yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan publik lainnya seperti pembangunan infrastruktur. Kualitas barang dan jasa yang diperoleh dari proyek-proyek yang terkontaminasi oleh korupsi juga sering kali di bawah standar, berpotensi menimbulkan kerugian atau bahkan kecelakaan di masa depan.

  Dari sisi sosial, kepercayaan masyarakat terhadap PT INKA dan BUMN secara umum bisa mengalami penurunan. Ketidakpercayaan ini berpotensi mengurangi minat masyarakat untuk menggunakan layanan kereta api, yang pada akhirnya bisa memengaruhi pendapatan PT INKA dan berakibat pada ketidakstabilan keuangan perusahaan

Solusi yang Dapat Diterapkan

Untuk menangani kasus korupsi di PT INKA Madiun, beberapa langkah konkret bisa diambil:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun