Nama    : Arya Dhuta Biru SamudraÂ
NIM Â Â Â Â Â : 1312100026
Fakultas : Hukum
Asalammualaikum ws wb, Perkenalkan nama saya Arya Dhuta Dari Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, Kali ini saya akan menjelaskan tentang apa itu negara dan bagaimana negara yang dikehendaki.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang berada dalam suatu wilayah tertentu, yang di dalamnya terdapat rakyat, dan pemerintahan yang sah.
Pemerintah tersebut memiliki kekuasaan dan wewenang untuk mengatur rakyatnya.
Tujuannya, untuk mewujudkan kepentingan bersama.Â
Fungsi Negara
Fungsi dari negara yaitu untuk mengatur kehidupan yang ada dalam seluruh wilayah negara untuk mencapai tujuan bersama.
Selain itu, negara berfungsi untuk menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.Â
Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang mendiami wilayah suatu negara.
Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam waktu lama di suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Sementara, bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.Â
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan warga negara asing.
Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara.
Sebaliknya, warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.Â
2. WilayahÂ
Wilayah adalah tempat tinggal rakyat, di suatu negara dan merupakan tempat penyelenggaraan pemerinta yang sah.
Wilayah Suatu negara terdiri dari daratan dan ,lautan dan udara. wilayah suatu negara terbatas dengan wilayah negara lain
Batas- batas wilayah negara dapat terbentang Alam, contohnya sungai, danau, pegunungan, Lembah, LautÂ
Atau menggunakan batas buatan seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, patok.
Bisa juga menggunakan batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
3. Pemerintaan yang sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara.
Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
Pengakuan dari negara yang lain terdiri dari 2 sifat, yaitu de facto dan de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.
Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sedangkan, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
Lalu Negara yang bagaimana yang dikehendaki?
Menurut saya Negara yang dikehendaki yaitu Negara yang adil kepada masyarakat atau rakyatnya. Serta menjamin kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya agar tidak ada kesenjangan sosial di Negara tersebut. Serta dicptakannya norma-norma dalam masyarakat agar masyarakat tetap patuh dan tidak seenaknya. Negara harus memiliki sistem Hukum yang adil tidak berpihak ke kalangan atas saja dan kalangan yang mempunyai kekuasaan tinggi di Negara tersebut. Menurut saya hukum tidak boleh tumpul keatas lalu tajam kebawah harus disama ratakan yang adil tidak memandang status orang tersebut dan tidak hanya untuk kalangan atas saja.
Menciptakan Ideologi agar masyarakat dapat berpendoman dengan ideologi tersebut, menciptakan masyarakat yang taat, Serta Negara harus menjamin kehidupan rakyatnya agar tidak ada angka kemiskinan atau tindak kejahatan yang merajalela, Negara harus menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyak dan menjamin kehidupan masyarakat agar tidak adanya masyarakat yang kurang mampu. Negara menjalan sistem pemerintahan yang baik dan benar dengan membuat Undang-Undang agar setiap rakyat dapat menaati dan menjalan keberlangsungan hidup dengan layak. Â Â
Sekian Dari Saya, saya ucapkan terimakasih Wasalammualaikum Wr. Wb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H