Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.
Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sedangkan, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
Lalu Negara yang bagaimana yang dikehendaki?
Menurut saya Negara yang dikehendaki yaitu Negara yang adil kepada masyarakat atau rakyatnya. Serta menjamin kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya agar tidak ada kesenjangan sosial di Negara tersebut. Serta dicptakannya norma-norma dalam masyarakat agar masyarakat tetap patuh dan tidak seenaknya. Negara harus memiliki sistem Hukum yang adil tidak berpihak ke kalangan atas saja dan kalangan yang mempunyai kekuasaan tinggi di Negara tersebut. Menurut saya hukum tidak boleh tumpul keatas lalu tajam kebawah harus disama ratakan yang adil tidak memandang status orang tersebut dan tidak hanya untuk kalangan atas saja.
Menciptakan Ideologi agar masyarakat dapat berpendoman dengan ideologi tersebut, menciptakan masyarakat yang taat, Serta Negara harus menjamin kehidupan rakyatnya agar tidak ada angka kemiskinan atau tindak kejahatan yang merajalela, Negara harus menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyak dan menjamin kehidupan masyarakat agar tidak adanya masyarakat yang kurang mampu. Negara menjalan sistem pemerintahan yang baik dan benar dengan membuat Undang-Undang agar setiap rakyat dapat menaati dan menjalan keberlangsungan hidup dengan layak. Â Â
Sekian Dari Saya, saya ucapkan terimakasih Wasalammualaikum Wr. Wb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H