Wilayah adalah tempat tinggal rakyat, di suatu negara dan merupakan tempat penyelenggaraan pemerinta yang sah.
Wilayah Suatu negara terdiri dari daratan dan ,lautan dan udara. wilayah suatu negara terbatas dengan wilayah negara lain
Batas- batas wilayah negara dapat terbentang Alam, contohnya sungai, danau, pegunungan, Lembah, LautÂ
Atau menggunakan batas buatan seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, patok.
Bisa juga menggunakan batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
3. Pemerintaan yang sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara.
Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
Pengakuan dari negara yang lain terdiri dari 2 sifat, yaitu de facto dan de jure.