Fatmah, S.Sy., M.H Sebagai penasehat Hukum Konsultasikan Perkara kliennya kepada Reskrim Pidana umum Polres Kota Kediri terkait indikasi dan dugaan pemalsuan data dan pemberian informasi palsu
Selasa, 27 Juni 2023 - Fatmah, S.Sy., M.H pimpinan kantor hukum Fatmah Isroil Associates sekaligus Ketua Umum DPC APSI Kediri mengkonsultasikan sekaligus memohon konsiliasi atas perkara kliennya, terkait adanya tindakan pemalsuan data dan pemberian informasi palsu kepada salah satu instansi pemerintah yg berakibat pada kerugian yang diderita oleh kliennya.
Setelah diterima oleh Petugas penyidik SPKT, fatmah dan kliennya diarahkan untuk melakukan konsultasi awal dengan Reskrim Pidum Polres Kota Kediri.Â
Kasus ini diawali adanya ahli waris (klien Fatmah) yang tidak dicantumkan dalam salah satu data dokumen kuasa ahli waris, dimana nama klien fatmah tidak tertulis sebagai salah satu ahli waris.Â
Dalam analisa hukum pidana, hal ini tergolong pidana umum. Tindak pidananya adalah pemalsuan data, yaitu tidak mengikutsertakan salah satu ahli waris dalam surat kuasa ahli waris. Dalam diari kuasa ahli waris tersebut dinyatakan pula bahwa tidak ada ahli waris lain lagi selain yang tercantum dalam surat tersebut.Â
Hal ini berimbas pada tertutupnya akses klien fatmah terhadap badan pemerintahan tempat dimana kuasa ahli waris tersebut diterbitkan sebagai warkah pengajuan pencairan tabungan asuransi pegawai negeri milik almarhum orang tua klien fatmah.Â
Pihak taspen menolak permohonan data dan informasi terkait almarhum karena nama klien Fatmah bukan merupakan ahli waris dalam data yg diterima oleh TASPEN per tahun 2019.
Bahwa terkait tindak pidana pemalsuan data dan pemberian informasi palsu tersebut, Kasi Pidum Polres Kota Kediri menyarankan agar klien Fatmah menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalan musyawarah keluarga terlebih dahulu. Mengingat bahwa tindakan pidana tersebut dilakukan oleh pihak saudara kandung/ keluarga. Musyawarah keluarga lebih baik karena apabila telah menjadi kewenangan pihak kepolisian maka secara moril akan menjadi beban psikologis bagi kedua belah pihak yg berperkara tersebut.Â
Fatmah selaku kuasa hukum menyatakan "Kami mengupayakan pelaporan ini. Harapan kami akan dapat dilakukan RJ (restorative justice) melalui mediasi dan konsiliasi yang dibantu oleh pihak Polres Kota Kediri terlebih dahulu. Kenapa ke Polres, hal ini disebabkan karena pemerintah Desa dan Babinkantibmas Desa kurang bisa maksimal dalam menyikapi perkara ini dikarenakan pihak calon terlapor tidak mengindahkan panggilan untuk mediasi di desa tersebut. Hal ini sudah melalui pertimbangan yang matang oleh klien Fatmah, agar dapat ditangani oleh pihak yang berwenang", ungkapnya.
Klien Fatmah mengungkapkan "Saya masih mempertimbangkan untuk melakukan LP dikarenakan ini menyangkut keluarga, terimakasih atas pandangan, saran dan masukan dari pihak Polres kepada kami, akan kami upayakan sekali lagi untuk melakukan mediasi untuk terakhir kalinya".
Lebih lanjut Kasi Pidum Polres Kota Kediri menyampaikan "Bahwa indikasi pidananya sangat jelas, monggo jika memang mau di LP kan akan kita terbitkan surat keterangan pelaporan polisinya, tetapi alangkah bijaknya di pertimbangkan kembali: ini adalah keluarga, saudara kandung. Jangan melakukan tindakan yang akan disesali seumur hidup hanya karena kemarahan sesaat", tegasnya.
Konsultasi berjalan sangat hangat karena pihak Polres Kota Kediri mendengar setiap keterangan klien Fatmah secara detail dan memberikan informasi dan pilihan solusi dengan metode diskusi dengan pihak klien Fatmah.Â
Keharmonisan antara kepolisian dan masyarakat seperti ini penting agar masyarakat tidak takut untuk melapor kepada polisi, dan sekaligus mengarahkan masyarakat untuk lebih aktif dalam menyikapi setiap perkara yang ingin dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Penulis: Arwina
Penyempurna dan penyunting detail:
Hj. Fatmah, S.H.I., S.Sy., M.H (Ketua Umum DPC APSI Kediri)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI