Fatmah, S.Sy., M.H Pimpinan Kantor Hukum Fatmah Isroil Associates sekaligus Ketua Umum DPC APSI Kediri Dampingi Klien Korban Penipuan penjualan Potelan Arisan Fiktif
Fatmah S.Sy., M.H pimpinan Kantor Hukum Fatmah Isroil Associates mendampingi klien korban penipuan penjualan potelan arisan fiktif sebagai kuasa hukum pada perkara perdata gugat sederhana Pengadilan Negeri Kota Kediri yang telah diputus oleh Majelis Hakim Tunggal pada Mei 2023 kemarin.
Sebagai korban arisan fiktif, klien Fatmah mengalami kerugian akibat penipuan yang dilakukan pasangan suami istri (tergugat I dan II) yang melakukan kejahatan dengan berkedok menjual potelan arisan / dana talangan potelan arisan dengan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan  dari selisih nilai potelan arisan dengan nilai potelan yang dirugikan. Mereka beralasan bahwa pihak yang seharusnya membayar arisan tidak bisa melakukan kewajiban bayarnya karena suatu hal. Sayangnya, pada faktanya arisan ini hanya bersifat fiktif dan diakui oleh oknum tersebut bahwa arisan tersebut tidak pernah ada.Â
Oknum suami istri tersebut telah menipu banyak orang senilai ratusan juta berkedok peminjaman dana talangan potelan arisan yang dirugikan nilai jualnya tersebut.
Jauh sebelum perkara digelar di pengadilan negeri Kota Kediri, pihak klien Fatmah sebagai korban dengan oknum pelaku penipuan telah melakukan upaya mediasi musyawarah bersama.Â
Dalam mediasi tersebut disepakati dan dibuat surat pernyataan oleh pihak pelaku dengan point yang menyatakan bahwa para pelaku akan mengembalikan keseluruhan uang yang dipinjam oleh pelaku melalui modus penjualan potelan arisan tersebut secara bertahap.Â
Yaitu pada tanggal yang disepakati pasangan pelaku penipuan arisan fiktif tersebut akan membayar ganti rugi dan mengembalikan semua uang korban.
Akan tetapi, pada faktanya pihak pelaku mengingkari perjanjian/melakukan ingkar janji dan hanya membayar kurang dari setengah jumlah kerugian yang dialami klien Fatmah, sehingga secara fakta hukum telah terjadi wanprestasi atas pernyataan dibawah tangan tersebut.
Kemudian pihak korban yang didampingi oleh Fatmah telah memberikan somasi kepada pasangan suami istri tersebut sebanyak dua kali sebelum akhirnya digelar gugat sederhana di pengadilan negeri kota Kediri.Â
Fatmah mengungkapkan "Pelaku menjual  dan mengatasnamakan beberapa pejabat dan tokoh masyarakat Kota Kediri sebagai peserta arisan, ini yang kemudian membuat para korban percaya dan dengan sukarela meminjamkan dana talangan potelan arisan kepada oknum pelaku. Selain  adanya faktor lain yang secara fakta oknum pelaku adalah suami istri pejabat wilayah/lingkungan desa/RT di lingkungan tersebut".
Dalam proses sidang perkara di Pengadilan Negeri kota Kediri  yang berlangsung  selama 25 hari tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dalam putusan verstek.Â
Hal ini dikarenakan tidak adanya itikad baik dari tergugat untuk menghadiri persidangan setelah oleh pengadilan telah dpanggil secara sah dan patut, sehingga majelis hakim mengabulkan putusan secara sepihak tanpa dihadiri tergugat (verstek).Â
Ketidakhadiran tergugat merupakan sikap hukum  yang dalam penilaian majelis disimpulkan bahwa pihak tergugat tidak menggunakan hak untuk meluruskan,  menyangkal bukti dan saksi, menjawab ataupun memberikan kesimpulan  dan tinduk patuh pada putusan hakim.Â
Dalam beberapa ammar putusan yang berbunyi: (1) Tergugat I dan Tergugat II yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir (2) Gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian secara verstek (3) Para Tergugat telah melakukan wanprestasi atas janji pemenuhan pembayaran hutang kepada penggugat (4) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. XX.XXX.XXX,XX (5) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. XXX.XXX,XX dan (6) Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Dalam perkara ini, Fatmah, S.Sy., M.H menyatakan "Gugatan perdata itu harus kuat dalam pembuktian data/dokumen dan bukti real yang mengindikasikan adanya tindakan wanprestasi ataupun tindakan perbuatan melawan hukum.  Gugatan harus jelas  merujuk salah satu dari dua jenis gugatan sederhana tersebut. Jika pihak Tergugat merasa dizalimi atau gugatan kami maka pihak tergugat dapat menggunakan hak dengan seluas luasnya kesempatan untuk membela diri dan haknya serta membuktikan dalil penyangkalannya  dalam jangka waktu 25 hari", tutupnya.Â
Bahwa putusan gugat  sederhana oleh hakim Tunggal dapat diajukan keberatan atas putusan tersebut untuk kemudian akan diperiksa kembali perkara melalui majelis sidang hakim non tunggal, namun putusan keberatan ini bersifat final sehingga tidak ada upaya banding, kasasi ataupun Peninjauan kembali atas putusan keberatan ini sebagaimana ketentuan dalam  Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (untuk selanjutnya disebut PERMA No.2 Tahun 2015)Â
Hal ini merupakan implementasi dari asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan bagi para pencari keadilan dengan sistem pembuktian yang sederhana.Â
Penulis: Arwina, S.H
Editor: Fatmah, S.Sy., M.H
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H