Dalam proses sidang perkara di Pengadilan Negeri kota Kediri  yang berlangsung  selama 25 hari tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dalam putusan verstek.Â
Hal ini dikarenakan tidak adanya itikad baik dari tergugat untuk menghadiri persidangan setelah oleh pengadilan telah dpanggil secara sah dan patut, sehingga majelis hakim mengabulkan putusan secara sepihak tanpa dihadiri tergugat (verstek).Â
Ketidakhadiran tergugat merupakan sikap hukum  yang dalam penilaian majelis disimpulkan bahwa pihak tergugat tidak menggunakan hak untuk meluruskan,  menyangkal bukti dan saksi, menjawab ataupun memberikan kesimpulan  dan tinduk patuh pada putusan hakim.Â
Dalam beberapa ammar putusan yang berbunyi: (1) Tergugat I dan Tergugat II yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir (2) Gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian secara verstek (3) Para Tergugat telah melakukan wanprestasi atas janji pemenuhan pembayaran hutang kepada penggugat (4) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. XX.XXX.XXX,XX (5) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. XXX.XXX,XX dan (6) Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Dalam perkara ini, Fatmah, S.Sy., M.H menyatakan "Gugatan perdata itu harus kuat dalam pembuktian data/dokumen dan bukti real yang mengindikasikan adanya tindakan wanprestasi ataupun tindakan perbuatan melawan hukum.  Gugatan harus jelas  merujuk salah satu dari dua jenis gugatan sederhana tersebut. Jika pihak Tergugat merasa dizalimi atau gugatan kami maka pihak tergugat dapat menggunakan hak dengan seluas luasnya kesempatan untuk membela diri dan haknya serta membuktikan dalil penyangkalannya  dalam jangka waktu 25 hari", tutupnya.Â
Bahwa putusan gugat  sederhana oleh hakim Tunggal dapat diajukan keberatan atas putusan tersebut untuk kemudian akan diperiksa kembali perkara melalui majelis sidang hakim non tunggal, namun putusan keberatan ini bersifat final sehingga tidak ada upaya banding, kasasi ataupun Peninjauan kembali atas putusan keberatan ini sebagaimana ketentuan dalam  Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (untuk selanjutnya disebut PERMA No.2 Tahun 2015)Â
Hal ini merupakan implementasi dari asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan bagi para pencari keadilan dengan sistem pembuktian yang sederhana.Â
Penulis: Arwina, S.H
Editor: Fatmah, S.Sy., M.H
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H