Mohon tunggu...
Arwina
Arwina Mohon Tunggu... Pengacara - Paralegals and Legal Consultant

Certified Paralegals on Indonesian Sharia Advocates Associations

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Fatmah Isroil Associates Dampingi Klien Korban Penipuan Penjualan Potelan Arisan Fiktif

23 Juni 2023   06:59 Diperbarui: 23 Juni 2023   13:54 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fatmah, S.Sy., M.H Pimpinan Kantor Hukum Fatmah Isroil Associates sekaligus Ketua Umum DPC APSI Kediri Dampingi Klien Korban Penipuan penjualan Potelan Arisan Fiktif

Fatmah S.Sy., M.H pimpinan Kantor Hukum Fatmah Isroil Associates mendampingi klien korban penipuan penjualan potelan arisan fiktif sebagai kuasa hukum pada perkara perdata gugat sederhana Pengadilan Negeri Kota Kediri yang telah diputus oleh Majelis Hakim Tunggal pada Mei 2023 kemarin.

Sebagai korban arisan fiktif, klien Fatmah mengalami kerugian akibat penipuan yang dilakukan pasangan suami istri (tergugat I dan II) yang melakukan kejahatan dengan berkedok menjual potelan arisan / dana talangan potelan arisan dengan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan  dari selisih nilai potelan arisan dengan nilai potelan yang dirugikan. Mereka beralasan bahwa pihak yang seharusnya membayar arisan tidak bisa melakukan kewajiban bayarnya karena suatu hal. Sayangnya, pada faktanya arisan ini hanya bersifat fiktif dan diakui oleh oknum tersebut bahwa arisan tersebut tidak pernah ada. 

Oknum suami istri tersebut telah menipu banyak orang senilai ratusan juta berkedok peminjaman dana talangan potelan arisan yang dirugikan nilai jualnya tersebut.

Jauh sebelum perkara digelar di pengadilan negeri Kota Kediri, pihak klien Fatmah sebagai korban dengan oknum pelaku penipuan telah melakukan upaya mediasi musyawarah bersama. 

Dalam mediasi tersebut disepakati dan dibuat surat pernyataan oleh pihak pelaku dengan point yang menyatakan bahwa para pelaku akan mengembalikan keseluruhan uang yang dipinjam oleh pelaku melalui modus penjualan potelan arisan tersebut secara bertahap. 

Yaitu pada tanggal yang disepakati pasangan pelaku penipuan arisan fiktif tersebut akan membayar ganti rugi dan mengembalikan semua uang korban.

Akan tetapi, pada faktanya pihak pelaku mengingkari perjanjian/melakukan ingkar janji dan hanya membayar kurang dari setengah jumlah kerugian yang dialami klien Fatmah, sehingga secara fakta hukum telah terjadi wanprestasi atas pernyataan dibawah tangan tersebut.

Kemudian pihak korban yang didampingi oleh Fatmah telah memberikan somasi kepada pasangan suami istri tersebut sebanyak dua kali sebelum akhirnya digelar gugat sederhana di pengadilan negeri kota Kediri. 

Fatmah mengungkapkan "Pelaku menjual  dan mengatasnamakan beberapa pejabat dan tokoh masyarakat Kota Kediri sebagai peserta arisan, ini yang kemudian membuat para korban percaya dan dengan sukarela meminjamkan dana talangan potelan arisan kepada oknum pelaku. Selain  adanya faktor lain yang secara fakta oknum pelaku adalah suami istri pejabat wilayah/lingkungan desa/RT di lingkungan tersebut".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun