Mohon tunggu...
Arwi Firdaus
Arwi Firdaus Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Kesehatan Masyarakat

Mahasiswa Kesehatan Masyarakat FK ULM Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Perencanaan Bangunan Pengelolaan Limbah B3 di Kawasan Industri di PT Balikpapan Environmental Services

23 November 2020   21:58 Diperbarui: 23 November 2020   22:22 839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pengelolaan hasil limbah industri yang berkaitan dengan B3 masih banyak yang belum memadai. Dari hasil survei PT. BES 2015, dapat diketahui untuk bangunan pengelolaan limbah B3 saat ini memiliki luas 955,74 m2 dengan kapasitas maksimal penampungan limbah B3 padat sebesar 276 ton. 

Pada kenyataannya limbah B3 yang disimpan dalam gudang penyimpanan sampai dengan bulan Agustus 2015 mengalami overload hingga mencapai 321,86 ton (Pratama, 2018).

Tata letak limbah berdasarkan kompatibilitas karakteristik limbah B3 saling bercampur dengan karakteristik limbah B3 lainnya, serta minimnya sistem pendeteksi kebakaran dalam gudang penyimpanan limbah B3 (Norini, 2017). Maka PT. BES ingin merencanakan membangun fasilitas pengelolaan limbah B3 yang baru guna menunjang kegiatan pengelolaan dibidang industri, pertambangan dan migas. 

Rencananya fasilitas ini berlokasi di Kawasan Industri Kariangau (KIK) Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur. 

Perlu dilakukan desain ulang bangunan limbah B3, desain tata letak limbah B3, desain jumlah dan penempatan sarana pemadam kebakaran pada gudang penyimpanan limbah B3 sebagai sarana untuk menyimpan bahan berbahaya. Desain ulang yang dilakukan sesuai dengan jumlah dan jenis limbah yang ada. Perhitungan penempatan sarana pemadam kebakaran dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan luas gudang penyimpanan limbah B3 (Pratama, 2018).

Karakteristik B3

Berikut ini diuraikan karakteristik limbah B3 sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah (Norini, 2017):

Limbah Mudah Meledak, limbah yang pada suhu dan tekanan standar (25C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi.

Limbah Mudah Terbakar, sebagai berikut:

Limbah berupa cairan yang mengandung alcohol < 24% volume dan atau apada titik nyala < 60C (140F) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api, atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg.

Limbah yang bukan berupa cairan, yang pada suhu dan tekanan standar (25C, 760 mmHg) dapat menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air, atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus.

Merupakan limbah teroksidasi.

Limbah Reaktif, sebagai berikut:

Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan.

Merupakan limbah sianida, sulfide, atau ammonia yang pada PH2.0 -- 12.5, bereaksi hebat dengan air dan dapat menimbulkan ledakan, mengahsilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan.

Dapat mudah meledak atau beraksi pada suhu dan tekanan standar (25C, 760 mmHg).

Limbah Beracun, mengandung pencemar yang bersifat racun bagi manusia atau lingkungan, yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk kedalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.

Limbah Infeksius, bagian tubuh yang diamputasi dan cairan dari tubuh manusia yang terkena infeksi, limbah laboratorium atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakityang dapat menular.

Limbah Korosif, sebagai berikut:

Menyebabkan iritasi atau terbakar kulit.

Menyebabkan proses pengkaratan / pengkorosian pada lempeng baja (SAE 1020) dengan laju korosi lebih besar dari 6.35 mm/tahun pada suhu pengujian 55C.

Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah bersifat asam dan sama atau lebih besar 12.5 untuk limbah yang bersifat basa.

Karakteristik Limbah B3

Kriteria limbah B3 dapat berbeda disetiap negara, yang dikategorikan sebagai limbah B3 adalah limbah yang apabila setelah melalui uji karakteristik atau uji toksikologi, uji toksikologi diperlukan untuk menentukan sifat akut atau sifat kronik limbah. Penentuan sifat akut dilakukan dengan uji hayati guna mengetahui hubungan dosis respons antara limbah dengan organism uji untuk menentukan LD50, Sedangkan sifat kronik ditentukan dengan uji toksisitas jangka panjang (Nurhidayanti, 2019).

Pembuktian secara ilmiah dilakukan berdasarkan (Nurhidayanti, 2019):

Uji karakteristik limbah B3,

Uji toksikologi,

Hasil studi yang menyimpulkan bahwa limbah B3 yang dihasilkan tidak menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan terhadap makhluk hidup.

Limbah B3 Berdasarkan Sumber

Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 85/1999, limbah B3 dapat diidentifikasi menurut sumbernya meliputi (Norini, 2017):

Limbah B3 dari sumber tidak spesifik, limbah yang pada umumnya berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi (Inhibitor Korosi), pelarutan kerak, pengemasan dan lain -- lain.

Limbah B3 dari sumber spesifik, limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan berdasarkan kajian ilmiah.

Limbah B3 dari bahan kimia kedaluarsa, tumpahan, bekas kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi, dikarenakan tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan atau tidak dapat dimanfaatkan kembali, suatu produk dapat menjadi limbah B3 yang memerlukan pengelolaan seperti limbah B3 lainnya. Hal yang sama juga berlaku untuk

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapedal No. 1 tahun 1995 tentang "Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Penyimpanan Dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun"). Berikut tata cara penyimpanan kemasan limbah B3 didalam bangunan / gudang penyimpanan yang direncanakan adalah sebagai berikut (Pratama, 2018).

Penyimpanan kemasan harus dibuat dengan sistem blok (gang). Setiap blok terdiri atas 2 x 2 kemasan, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kemasan sehingga jika terdapat kerusakan kecelakaan dapat segera ditangani.

Lebar gang antar blok harus memenuhi persyaratan peruntukannya. Lebar gang untuk lalu-lintas manusia minimal 60 cm dan lebar gang untuk lalulintas kendaraan pengangkut (forklift) disesuaikan dengan kelayakan pengoperasiannya.

Penumpukan kemasan limbah B3 harus mempertimbangkan kestabilan tumpukan kemasan. Jika kemasan berupa drum logam (isi 200 liter), maka tumpukan maksimum adalah 3 lapis dengan tiap lapis dialasi palet (setiap palet mengalasi 4 drum). Jika tumpukan lebih dari 3 lapis atau kemasan terbuat dari plastik, maka harus dipergunakan rak.

Jarak tumpukan kemasan tertinggi dan jarak blok kemasan terluar terhadap atap dan dinding bangunan penyimpanan tidak boleh kurang dari 1 (satu) meter.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa desain baru bangunan atau gudang penyimpanan limbah B3 PT. BES yang dirancang terdiri dari 2 bangunan yaitu Warehouse Limbah B3 Padat & Warehouse Limbah B3 Cair dengan luasan keseluruhan bangunan sebesar 5504,00 m2. Kemudian desain baru tata letak limbah B3 berdasarkan kompatibilitas karakteristik limbah B3 dalam desain bangunan yang dirancang saling cocok (Boleh digabung dalam penempatan kemasan limbahnya) (Pratama, 2018).

Adapaun daya tampung, penyimpanan dan penempatan kemasan limbah B3 dalam desain bangunan yang dirancang untuk Warehouse Limbah B3 Padat sebesar 1818 ton dan untuk Warehouse Limbah B3 Cair sebesar 300.000 liter. Serta jenis pemilihan alat pendeteksi kebakaran yang cocok dengan gudang penyimpanan limbah B3 yang dirancang adalah jenis Detektor Asap, jumlah detektor untuk Warehouse Limbah B3 Padat sebanyak 211 buah dan untuk Warehouse Limbah B3 Cair sebanyak 10 buah. 

Jenis pemilihan alat pemadam kebakaran (APAR) yang cocok dengan gudang penyimpanan limbah B3 yang dirancang berdasarkan klasifikasi tipe kebakaran termasuk dalam Golongan B (Kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar), Maka jenis APAR yang baik adalah jenis Serbuk Kimia Kering (Dry Powder) dengan berat setiap APAR sendiri 12 kg. Jumlah APAR untuk Warehouse Limbah B3 Padat sebanyak 13 buah dan untuk Warehouse Limbah B3 Cair sebanyak 4 buah (Pratama, 2018).

DAFTAR PUSTAKA

Norini, Afrizal. 2017. Peran badan lingkungan hidup Provinsi Kepulauan Riau dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap limbah B3 di Kota Batam (studi kasus: PT. Enviro Cipta Lestari [perusahaan pengangkut & pengumpul limbah B3 di Kawasan Kpli Batam]). Jurnal Kemudi 1(2): 153-165.

Nurhidayanti N. 2019. Kajian pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) PT. YTK Indonesia. Pelita Teknologi: Jurnal Ilmiah Informatika, Arsitektur, dan Lingkungan 14(2): 93-102.

Pratama BR, Mustakim, Martheana K. 2018. Perencanaan bangunan pengelolaan limbah B3 di kawasan industri Kariangau Balikpapan. Jurnal Penelitian Transukma 1(1): 1-16.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun