Karakteristik Limbah B3
Kriteria limbah B3 dapat berbeda disetiap negara, yang dikategorikan sebagai limbah B3 adalah limbah yang apabila setelah melalui uji karakteristik atau uji toksikologi, uji toksikologi diperlukan untuk menentukan sifat akut atau sifat kronik limbah. Penentuan sifat akut dilakukan dengan uji hayati guna mengetahui hubungan dosis respons antara limbah dengan organism uji untuk menentukan LD50, Sedangkan sifat kronik ditentukan dengan uji toksisitas jangka panjang (Nurhidayanti, 2019).
Pembuktian secara ilmiah dilakukan berdasarkan (Nurhidayanti, 2019):
Uji karakteristik limbah B3,
Uji toksikologi,
Hasil studi yang menyimpulkan bahwa limbah B3 yang dihasilkan tidak menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan terhadap makhluk hidup.
Limbah B3 Berdasarkan Sumber
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 85/1999, limbah B3 dapat diidentifikasi menurut sumbernya meliputi (Norini, 2017):
Limbah B3 dari sumber tidak spesifik, limbah yang pada umumnya berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi (Inhibitor Korosi), pelarutan kerak, pengemasan dan lain -- lain.
Limbah B3 dari sumber spesifik, limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan berdasarkan kajian ilmiah.
Limbah B3 dari bahan kimia kedaluarsa, tumpahan, bekas kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi, dikarenakan tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan atau tidak dapat dimanfaatkan kembali, suatu produk dapat menjadi limbah B3 yang memerlukan pengelolaan seperti limbah B3 lainnya. Hal yang sama juga berlaku untuk