Mohon tunggu...
Arwi Firdaus
Arwi Firdaus Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Kesehatan Masyarakat

Mahasiswa Kesehatan Masyarakat FK ULM Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Perencanaan Bangunan Pengelolaan Limbah B3 di Kawasan Industri di PT Balikpapan Environmental Services

23 November 2020   21:58 Diperbarui: 23 November 2020   22:22 839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Karakteristik Limbah B3

Kriteria limbah B3 dapat berbeda disetiap negara, yang dikategorikan sebagai limbah B3 adalah limbah yang apabila setelah melalui uji karakteristik atau uji toksikologi, uji toksikologi diperlukan untuk menentukan sifat akut atau sifat kronik limbah. Penentuan sifat akut dilakukan dengan uji hayati guna mengetahui hubungan dosis respons antara limbah dengan organism uji untuk menentukan LD50, Sedangkan sifat kronik ditentukan dengan uji toksisitas jangka panjang (Nurhidayanti, 2019).

Pembuktian secara ilmiah dilakukan berdasarkan (Nurhidayanti, 2019):

Uji karakteristik limbah B3,

Uji toksikologi,

Hasil studi yang menyimpulkan bahwa limbah B3 yang dihasilkan tidak menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan terhadap makhluk hidup.

Limbah B3 Berdasarkan Sumber

Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 85/1999, limbah B3 dapat diidentifikasi menurut sumbernya meliputi (Norini, 2017):

Limbah B3 dari sumber tidak spesifik, limbah yang pada umumnya berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi (Inhibitor Korosi), pelarutan kerak, pengemasan dan lain -- lain.

Limbah B3 dari sumber spesifik, limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan berdasarkan kajian ilmiah.

Limbah B3 dari bahan kimia kedaluarsa, tumpahan, bekas kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi, dikarenakan tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan atau tidak dapat dimanfaatkan kembali, suatu produk dapat menjadi limbah B3 yang memerlukan pengelolaan seperti limbah B3 lainnya. Hal yang sama juga berlaku untuk

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun