Praktik ibu pengganti dalam Islam juga perlu dipertimbangkan dari sudut pandang etika dan moral. Islam sangat mendahulukan kebersihan ikatan pernikahan dan menjaga prinsip-prinsip keluarga yang benar. Kala seorang wanita mengandung anak bagi pasangan lain, timbul pertanyaan seputar status hukum pernikahan dan hubungan di antara pria serta wanita yang terlibat dalam proses tersebut.Â
Di samping itu, penggunaan ibu pengganti juga dapat menimbulkan isu etika tentang eksploitasi tubuh wanita. Dalam keadaan tertentu, terkadang seorang ibu pengganti bisa dipilih atau diberi imbalan atas dasar pertimbangan ekonomi, yang kemudian dapat menimbulkan ketidakadilan sosial. Islam menekankan pentingnya keadilan serta menentang eksploitasi atau penyalahgunaan hak individu, terutama hak perempuan.
5. Alternatif dan solusi dalam hukum Islam.
Walaupun dalam pandangan banyak ulama praktik menjadi ibu pengganti tidak disarankan, namun Islam masih menyediakan solusi lain bagi pasangan yang ingin memiliki anak. Salah satu pilihannya ialah adopsi atau mengasuh anak dengan kasih sayang sebagai anak yang sah (kafalah).Â
Dalam hukum Islam, anak yang diadopsi diberikan hak-hak khusus, namun warisan dari orang tua angkat tidak diperoleh kecuali ada penentuan sah dalam hukum, seperti wasiat atau hibah. Disamping itu, pasangan yang menghadapi kesulitan kesuburan dapat memikirkan untuk memanfaatkan teknologi medis yang tidak melibatkan pihak lain, seperti in vitro fertilization (IVF) dengan menggunakan sel telur dan sperma yang sah dari pasangan suami istri mereka.
Beberapa fatwa dari lembaga keagamaan di dunia Islam, seperti Al-Azhar di Mesir, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan lainnya, menegaskan bahwa konsep ibu pengganti tidak sesuai dengan nilai-nilai keturunan yang diakui dalam Islam. MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa praktik surrogacy dianggap haram, terutama jika melibatkan pihak ketiga atau penggabungan antara sel telur dan sperma dari individu yang bukan pasangan suami istri sah.
Untuk umat Islam yang sedang mempertimbangkan opsi ini, disarankan untuk berdiskusi dengan ulama atau pakar fiqh guna memahami konsekuensi hukum, etika, dan sosial terkait penggunaan ibu pengganti menurut ajaran Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H