Mohon tunggu...
Arvina Aulia Putri
Arvina Aulia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Sebagai Bagian Dari Pelayanan Kesehatan

5 Juni 2024   13:13 Diperbarui: 5 Juni 2024   13:32 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Arvina Aulia Putri

Dosen Pengampu : Ayub Manggala Putra, S.Tr. Kes., M.Sc

D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas Vokasi UNAIR

Tingginya potensi risiko dari penggunaan radiasi dalam pelayanan kesehatan menuntut adanya proteksi radiasi yang memadai. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) No. 15 tahun 2014 proteksi radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat adanya paparan radiasi. 

Dalam pelayanan kesehatan Petugas Proteksi Radiasi atau bisa disingkat PPR menjadi garda terdepan dalam proteksi radiasi yang tidak dapat digantikan oleh tenaga medis lainnya. PPR merupakan petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin dan oleh BAPETEN yang dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi.

PPR memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola risiko yang disebabkan oleh radiasi di pelayanan kesehatan. Tugas dari PPR yaitu mengidentifikasi, mengawasi, mengkaji ulang, dan membuat laporan terkait penerapan proteksi radiasi dalam pelayanan kesehatan.  

Apabila dalam pelayanan kesehatan tidak ada PPR maka potensi kecelakaan radiasi akan meningkat karena kurangnya pengawasan terhadap protokol radiasi. Jumlah PPR dalam suatu layanan kesehatan disesuaikan dengan jenis alat dan banyaknya pekerja radiasi. 

Di Indonesia jumlah PPR masih perlu dioptimalkan untuk memenuhi operasional fasilitas kesehatan yang memanfaatkan radiasi pengion sehingga tidak jarang PPR melaksanakan tugasnya di lebih dari fasilitas kesehatan. 

Padahal Idealnya penentuan jumlah PPR dalam suatu lembaga kesehatan memiliki rasio 1:10, yang berarti seorang PPR bertugas untuk mengawasi 10 tenaga medis yang terpapar radiasi. BAPETEN berkolaborasi dengan universitas dan badan pelatihan PPR untuk memperluas pendidikan terkait PPR serta mendorong keberagaman gender pada pekerjaan tersebut sebagai upaya peningkatan jumlah PPR di Indonesia.

Disisi lain, meskipun merupakan suatu hal penting,  budaya keselamatan radiasi di fasilitas kesehatan yang memanfaatkan radiasi pengion masih perlu ditingkatkan dan didukung oleh berbagai pihak. 

Mengacu dari hal tersebut, diperlukan adanya kolaborasi antara PPR, pemegang izin, dan manajemen fasilitas kesehatan sebagai penyelenggara proteksi dan keselamatan radiasi  untuk menjamin keselamatan radiasi baik untuk pasien maupun pekerja radiasi. 

Kolaborasi dalam penyelenggaraan proteksi dilakukan dengan pengawasan terhadap penggunaan alat pelindung diri dan alat ukur radiasi, pemeriksaan alat radiasi pada pelayan kesehatan, serta pengukuran paparan radiasi yang terdapat di dalam ataupun di luar ruangan untuk memastikan paparan radiasi tidak menimbulkan efek yang tidak diinginkan.

Pentingnya peran PPR dalam mengelola dan mengendalikan risiko radiasi di pelayanan kesehatan tentunya tidak dapat di ragukan lagi. Program proteksi dan keselamatan radiasi yang diterapkan dalam pelayanan kesehatan harus sejalan dengan kepatuhan dari tenaga medis lainnya sebagai salah satu bentuk kolaborasi dalam meminimalisir terjadinya kecelakaan radiasi.

Dengan perkembangan yang terus terjadi di bidang kesehatan yang menggunakan pemanfaatan radiasi tentunya dapat meningkatkan angka dibutuhkannya Petugas Proteksi Radiasi dalam menjaga keselamatan radiasi di masa yang akan datang.

Referensi

Hastuti, P. et al. (2021) ‘Analisis Kompetensi Petugas Proteksi Radiasi di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional dari Perspektif Inspektur Keselamatan Nuklir-BAPETEN’, Jurnal Imejing Diagnostik, 7, pp. 114–120. Available at: http://ejournal.poltekkes-smg.ac.id/ojs/index.php/jimed/index.

International Atomic Energy Agency (IAEA) (2014) General Safety Requirement Part 3, No. GSR Part 3, Radiation Protection And Safety Of Radiation Sources: International Basic Safety Standards. Available at: http://ec.europa.eu/dgs/communication/services/visual_identity/index_en.htm.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Ketenaganukliran (BAPETEN) No. 15 Tahun 2014 Tentang Keselamat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun