Mengacu dari hal tersebut, diperlukan adanya kolaborasi antara PPR, pemegang izin, dan manajemen fasilitas kesehatan sebagai penyelenggara proteksi dan keselamatan radiasi  untuk menjamin keselamatan radiasi baik untuk pasien maupun pekerja radiasi.Â
Kolaborasi dalam penyelenggaraan proteksi dilakukan dengan pengawasan terhadap penggunaan alat pelindung diri dan alat ukur radiasi, pemeriksaan alat radiasi pada pelayan kesehatan, serta pengukuran paparan radiasi yang terdapat di dalam ataupun di luar ruangan untuk memastikan paparan radiasi tidak menimbulkan efek yang tidak diinginkan.
Pentingnya peran PPR dalam mengelola dan mengendalikan risiko radiasi di pelayanan kesehatan tentunya tidak dapat di ragukan lagi. Program proteksi dan keselamatan radiasi yang diterapkan dalam pelayanan kesehatan harus sejalan dengan kepatuhan dari tenaga medis lainnya sebagai salah satu bentuk kolaborasi dalam meminimalisir terjadinya kecelakaan radiasi.
Dengan perkembangan yang terus terjadi di bidang kesehatan yang menggunakan pemanfaatan radiasi tentunya dapat meningkatkan angka dibutuhkannya Petugas Proteksi Radiasi dalam menjaga keselamatan radiasi di masa yang akan datang.
Referensi
Hastuti, P. et al. (2021) ‘Analisis Kompetensi Petugas Proteksi Radiasi di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional dari Perspektif Inspektur Keselamatan Nuklir-BAPETEN’, Jurnal Imejing Diagnostik, 7, pp. 114–120. Available at: http://ejournal.poltekkes-smg.ac.id/ojs/index.php/jimed/index.
International Atomic Energy Agency (IAEA) (2014) General Safety Requirement Part 3, No. GSR Part 3, Radiation Protection And Safety Of Radiation Sources: International Basic Safety Standards. Available at: http://ec.europa.eu/dgs/communication/services/visual_identity/index_en.htm.
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Ketenaganukliran (BAPETEN) No. 15 Tahun 2014 Tentang Keselamat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H