Mohon tunggu...
Arvina Aulia Putri
Arvina Aulia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Sebagai Bagian Dari Pelayanan Kesehatan

5 Juni 2024   13:13 Diperbarui: 5 Juni 2024   13:32 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Arvina Aulia Putri

Dosen Pengampu : Ayub Manggala Putra, S.Tr. Kes., M.Sc

D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas Vokasi UNAIR

Tingginya potensi risiko dari penggunaan radiasi dalam pelayanan kesehatan menuntut adanya proteksi radiasi yang memadai. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) No. 15 tahun 2014 proteksi radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat adanya paparan radiasi. 

Dalam pelayanan kesehatan Petugas Proteksi Radiasi atau bisa disingkat PPR menjadi garda terdepan dalam proteksi radiasi yang tidak dapat digantikan oleh tenaga medis lainnya. PPR merupakan petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin dan oleh BAPETEN yang dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi.

PPR memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola risiko yang disebabkan oleh radiasi di pelayanan kesehatan. Tugas dari PPR yaitu mengidentifikasi, mengawasi, mengkaji ulang, dan membuat laporan terkait penerapan proteksi radiasi dalam pelayanan kesehatan.  

Apabila dalam pelayanan kesehatan tidak ada PPR maka potensi kecelakaan radiasi akan meningkat karena kurangnya pengawasan terhadap protokol radiasi. Jumlah PPR dalam suatu layanan kesehatan disesuaikan dengan jenis alat dan banyaknya pekerja radiasi. 

Di Indonesia jumlah PPR masih perlu dioptimalkan untuk memenuhi operasional fasilitas kesehatan yang memanfaatkan radiasi pengion sehingga tidak jarang PPR melaksanakan tugasnya di lebih dari fasilitas kesehatan. 

Padahal Idealnya penentuan jumlah PPR dalam suatu lembaga kesehatan memiliki rasio 1:10, yang berarti seorang PPR bertugas untuk mengawasi 10 tenaga medis yang terpapar radiasi. BAPETEN berkolaborasi dengan universitas dan badan pelatihan PPR untuk memperluas pendidikan terkait PPR serta mendorong keberagaman gender pada pekerjaan tersebut sebagai upaya peningkatan jumlah PPR di Indonesia.

Disisi lain, meskipun merupakan suatu hal penting,  budaya keselamatan radiasi di fasilitas kesehatan yang memanfaatkan radiasi pengion masih perlu ditingkatkan dan didukung oleh berbagai pihak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun