Mohon tunggu...
Arvin Ngabut
Arvin Ngabut Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asas Diskresi: Tolok Ukur dan Dilematika

6 Juni 2018   17:05 Diperbarui: 6 Juni 2018   17:54 1020
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asas ini memiliki dilematika yang cukup mendalam. Seperti halnya kehidupan dimana sesuatu yang baik diikuti suatu yang buruk, atau sebaliknya, demikian pula asa diskresi ini. Kebijakan menurut rasio pejabat pemerintahan sendiri diperbolehkan oleh hukum dalam tata pemerintahan Indonesia karena dianut asas diskresi. Namun demikian, dilematika asas ini dirasa cukup pelik. 

Di satu sisi, penggunaan asas ini bisa membantu percepatan pertumbuhan pembangunan nasional dengan segala kelebihannya, namun di sisi lain praktek asas ini bersifat fragile karena praktek asas ini mudah terjadi penyalahgunaan wewenang. Akan tetapi, apabila pemerintah takut atau ragu melakukan asas diskresi ini, maka tujuan pemerintahan dalam pembangunan nasional yang bersifat mulia, adil, dan demi kesejahteraan tidak bisa terwujud dan pembangunan akan terhambat.

Asas diskresi dalam tata hukum pemerintahan Indonesia memberikan dampak yang cukup signifikan dalam kenegaraan di Indonesia. Walaupun menurut beberapa kalangan memiliki kekurangan dalam prakteknya, namun asas ini cukup memberi andil yang besar bagi kemajuan pembangunan bangsa Indonesia. 

Asas diskresi memberi wewenang yang cukup luas kepada pejabat Negara untuk melaksanakan tugasnya dengan pengambilan keputusan diluar peraturan perundang-undangan demi kepentingan bersama. Hal ini sangat perlu karena tidak semua produk hukum mampu mencakup semua permasalahan yang ada dan yang akan dating. 

Bagaimanapun, asas diskresi ini sangat diperlukan dalam sistem walfare state, selain karena mampu membantu kemajuan pembangunan, asas ini diberikan dengan batasan dan tidak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Maka dari itu, asas ini begitu penting dan perlu untuk semakin kembangkan dengan baik untuk kemajuan kehidupan dan pembangunan bangsa Indonesia. (Arvin Ngabut, 06/06/2018)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun