Mohon tunggu...
Arvil Rohmaturrizqi
Arvil Rohmaturrizqi Mohon Tunggu... Apoteker - Future Pharmacist

Mahasiswa S1 Farmasi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Prekursor Piperidin: Manfaat, Penyimpanan, Penggunaan, dan Penyalahgunaan

23 Mei 2023   19:30 Diperbarui: 23 Mei 2023   19:32 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Piperidine, Pure, Fisher Chemical | Fisher Scientific 

Apa itu Piperidin

Menurut Permekes No.3 tahun 2015 prekursor adalah zat atau bahan pemula yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika dan psikotropika, prekursor tersebut berguna untuk industri farmasi, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayan kesehatan.

Menurut peraturan Kepala Badan POM No. 40 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi, Prekursor Farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku atau penolong untuk keperluan proses produksi Industri Farmasi atau produk antara, produk ruahan dan produk jadi yangmengandung efedrin, pseudoefedrin, norefedrin atau fenilpropanolamin, ergotamin, ergometrin, atau potassium permanganat.

Jadi prekursor farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagi bahan baku atau penolong untuk keperluan proses produksi industri dan apabila disimpangkan dapat digunakan dalam memproses pembuatan narkotika dan psikotropika.

Secara resmi terdapat 23 jenis prekursor yang diawasi oleh pemerintah Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2010, 23 jenis prekursor tersebut dikategorikan dalam 2 kelompok yaitu tabel 1 dan tabel 2. Berikut adalah golongan dan jenis prekursor yang diawasi oleh pemerintah Indonesia terdapat salah satunya adalah piperidin.

Prekursor PIPERIDINRumus Molekul : C5H11N
Massa Molekul : 85,15 Dalton

1. PENANDA PRODUK

NOMOR REGISTER CAS

:

110-89-4

NOMOR HS

:

2933.32.00.00

NOMOR UN

:

2401

 

Sinonim dan nama dagang

Pentamethylenimine;      Hexazane;     Hexahydropyridine;     Cyclopentimine;      Cyfentil; Azacyclohexane; Perhydropyridine

2. PENYIMPANAN

Simpan dalam kemasan yang tertutup rapat, dingin dan kering. Pisahkan dari bahan-bahan yang tidak boleh dicampurkan. Ventilasi diperlukan

PIPERIDIN (menlhk.go.id) 
PIPERIDIN (menlhk.go.id) 

3. PENGGUNAAN

Sebagai perisa sintetis, bahan pembasah, pengeras untuk resin epoksi, germisida, katalis untuk reaksi kondensasi, pengkelat, bahan antara untuk vulkanisasi karet, digunakan dalam preparasi kristal derivat senyawa nitro aromatik yang mengandung inti atom halogen, digunakan dalam produksi anestetik lokal, analgesik dan obat-obatan lain, digunakan dalam industri minyak dan bahan bakar

PIPERIDIN (menlhk.go.id) 
PIPERIDIN (menlhk.go.id) 

4. STABILITAS DAN REAKTIVITAS

a. Stabilitas

:

Stabil pada suhu dan tekanan normal.

b. Peruraian yang berbahaya

:

Hasil urai pada pemanasan berupa oksida

karbon dan nitrogen.

c. Polimerisasi

:

Tidak terjadi polimerisasi.

d. Kondisi untuk dihindar

:

Hindari panas, nyala api, percikan dan

sumber    api    lain.    Minimalisasi     kontak

dengan     bahan.     Jauhkan     dari     tempat persediaan air dan saluran pembuangan air

limbah.

e. Inkompatibilitas

Piperidin dengan :

:

Tidak                dapat               dicampurkan (incompatible) dengan asam, anhidrida asam, karbon dioksida, klorida asam, bahan mudah terbakar, logam, sianida dan oksidator.

Aluminium : Dapat terjadi korosi.

Disianofurazan : Dapat meledak secara spontan.

N-Nitrosoasetanilida : Anilida kering dapat meledak saat kontak dengan setetes piperidin.

Oksidator : Reaksi dahsyat.

1-Perklorilpiperidin : Dapat meledak saat kontak.

Seng : Dapat mengalami korosi.

5. EFEK TERHADAP KESEHATAN

. Terhirup

Dapat menyebabkan iritasi dan luka bakar pada hidung, tenggorokan dan selaput lendir pada saluran pernafasan.

Tertelan

Dapat menyebabkan sakit tenggorokan, iritasi dan luka bakar. Absorpsi dapat menyebabkan efek pada sistem syaraf.

kontak dengan mata

Dapat menyebabkan iritasi dan luka   bakar   dengan kemungkinan adanya kerusakan yang bersifat permanen.

Kontak dengan kulit

Dapat menyebabkan iritasi dan luka bakar yang parah. 

6. TINDAKAN PERTOLONGAN PERTAMA

a. Jika terhirup

:

Jika aman untuk memasuki area, jauhkan korban dari paparan. Gunakan              masker

berkatup atau peralatan

sejenis untuk melakukan pernafasan            buatan (pernafasan keselamatan)             jika diperlukan. Pertahankan suhu tubuh korban dan istirahatkan.          Segera bawa ke dokter. Catatan       untuk       dokter: pertimbangkan pemberian oksigen

b. Jika tertelan

:

Jangan dirangsang untuk muntah                     atau

memberikan minum kepada korban yang tidak sadar. Jika terjadi muntah, jaga posisi kepala agar lebih rendah dari pinggul untuk mencegah aspirasi. Jika korban tidak sadar, palingkan kepala ke samping. Segera bawa ke dokter. Catatan       untuk       dokter : pertimbangkan pembilasan lambung

c. Jika terkena mata

:

Basuh mata segera dengan air yang banyak atau menggunakan larutan garam fisiologis setidaknya selama 15   menit   sambil   sesekali membuka kelopak mata atas dan bawah hingga tidak ada bahan kimia yang tertinggal. Segera bawa ke dokter.

 d. Jika terkena kulit

 

 

 

:

Lepaskan segera pakaian, perhiasan dan sepatu yang terkontaminasi. Cuci bagian yang terkena dengan sabun atau deterjen lunak dengan air yang banyak hingga tidak ada bahan kimia yang tertinggal (setidaknya selama 15-20 menit). Segera bawa ke dokter.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun