Fenomena Kampanye Di Indonesia
Dua tahun lagi tepatnya pada bulan Februari tahun 2024, perhelatan besar yang rutin diselenggarakan di Indonesia akan kembali terulang. Pemilihan presiden (pilpres), merupakan kegiatan masyarakat Indonesia sebagai warga negara memilih presiden dan wakil presidennya yang akan memimpin negara selama 5 tahun kedepan. Pemilihan presiden tidak luput dari kegiatan kampanye politik. Kampanye politik merupakan strategi partai untuk mempromosikan para calon-calon nya yang akan maju dalam pemilihan presiden nanti. Strategi Kampanye Politik dapat dimaknai sebagai keseluruhan keputusan kondisional pada saat ini tentang tindakan yang akan dijalankan guna mencapai tujuan politik pada masa depan. (Arifin, 2003:145). yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atau organisasi politik dalam waktu tertentu untuk memperoleh dukungan politik dari rakyat (Arifin, 2003:83). Charles U. Larson (1992) dalam Heryanto dan Zarkasy, 2012: 83 membagi tiga jenis kampanye sebagai berikut: pertama, Product-oriented campaigns yaitu kampanye yang berorientasi pada produk dan bersifat komersial.Â
Kedua, candidate-oriented campaigns yaitu kampanye yang berorientasi bagi calon (kandidat) untuk kepentingan kampanye politik, dimana pelaku kampanye berupaya meraih dukungan yang sebanyak-banyaknya melalui kampanye politik.Â
Dan ketiga, ideological or cause-oriented campaigns yaitu kampanye yang bersifat lebih khusus dan berdimensi perubahan sosial. Dari pemaparan diatas, banyak pula fenomena kampanye politik yang terjadi di Indonesia dari tahun ke tahunnya demi mendapatkan banyak perhatian dari para masyarakat, sehingga nantinya bisa memenangkan pemilihan presiden. Berbagai kalangan media pun banyak yang meliput cara-cara unik yang para calon presiden lakukan, mulai dari personal branding yang mereka lakukan di akun media sosial pribadi nya, membuat program bantuan untuk masyarakat kecil guna mendapatkan dukungan penuh dari mereka, menjanjikan kesejahteraan pada setiap pidato yang mereka lontarkan, dan masih banyak lagi yang lainnya.Â
Selain melakukan kampanye politik yang turun langsung kejalan, baik media massa maupun media online turut menjadi tim support dari masing-masing calonnya, terlebih jika kedua calon nya memiliki kepemilikan di salah satu stasiun tv atau media online & digital. Walaupun begitu, peran dan fungsi media yang sebenarnya adalah hanya untuk memberikan sumber informasi dan menjadi suatu wadah yang tepat dalam mempengaruhi pola pikir masyarakat menjelang pemilu. Hal lain yang berkaitan juga ialah prinsip yang harus diterapkan dalam hal ber kampanye adalah untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku, baik dari dai sisi hukum negara maupun agama. Lantas bagaimana islam dalam memandang fenomena kampanye politik? Bagaimanakah islam dalam memandang fenomena kampanye politik? Kampanya seperti apa yang dianggap baik oleh islam?
Aturan Didalam Agama Islam
Islam sendiri merupakan agama yang sederhana, selain sederhana islam merupakan agama yang sempurna. Kenapa? Karena di dalam nya sudah terdapat aturan-aturan lengkap, yang mengatur segala aspek dalam kehidupan manusia, baik aspek ibadah (hubungan manusia dengan Allah SWT) maupun aspek muamalah (hubungan manusia dengan sesama manusia).Â
Allah SWT telah berfirman dalam al-Qur'an bahwasannya agama Islam itu adalah agama yang sempurna. Allah telah melimpahkan karunia nikmat-Nya secara tuntas ke dalamnya. Islam dijadikan sebagai agama yang berlaku untuk semua untuk semua umat manusia dalam segala ras dan generasinya umat manusia.Â
Pernyataan tersebut sesuai dengan segala waktu dan tempat yang manusia hadapi di dunia ini. Bila kampanye politik di korelasikan dengan agama islam, yang mana kegiatan berkampanye nya harus menaati hukum yang berlaku di indonesia maka dapat dijelaskan bahwa hukum Islam berarti: seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa hukum Islam adalah hukum yang berdasarkan wahyu Allah. Sehingga hukum Islam menurut ta'rif ini mencakup hukum syari'ah dan hukum fiqh, karena arti syara dan fiqh terkandung di dalamnya. Amir Syarifuddin diterjemahkan secara harfiah dari term Islamic Law dari literature barat.
Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi, kampanye politik sangat penting dalam memperkenalkan kandidat kepada masyarakat, tentu saja harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam perspektif islam kampanye politik disebut dengan istilah Siyasah. Yang dimaksud dengan politik adalah siyasah mengatur segenap urusan umat, maka islam sangat menekankan pentingnya siyasah. Tetapi jika siyasah diartikan sebagai orientasi kekuasaan, maka sesungguhnya Islam memandang kekuasaan hanya sebagai sarana menyempurnakan pengabdian kepada Allah. Didalam berkampanye pun ada etika yang harus dipatuhi, dan didalam islam ada pula etika dalam berkampanye. Bersinggungan dengan aturan, segala sesuatu yang ada didunia ini memiliki aturannya masing-masing, dan etika adalah salah satu aturannya. Etika dalam Islam Atau adab dan akhlak islamiyah adalah etika dan moral yang dianjurkan di dalam ajaran Islam yang tercantum di dalam Al-Quran dan Sunnah, dengan mengikuti contoh dan teladan Nabi Muhammad, yang di dalam akidah Islamiyah dinyatakan sebagai manusia yang paling sempurna akhlaknya. Etika membahas baik-buruk atau benar-tidaknya tingkah laku dan tindakan manusia serta sekaligus menyoroti kewajiban-kewajiban manusia. Etika mempersoalkan bagaimana manusia seharusnya berbuat atau bertindak (Mufid,2009:174). Didalam berkampanye ada etika yang harus di patuhi oleh para calon presidennya maupun partai politiknya. Etika berkampanye menurut islam ada 5:Â
(1) Ikhlas, yaitu membebaskan diri dari motivasi yang salah dan rendah.Â