Dosen Pengampu : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H
JURNAL 1
Judul
PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
PenulisÂ
Hanafi Arief & Ningrum Ambarsari &( Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB) Â
Nama Jurnal, Penerbit, dan Tahun Terbit
Al’Adl : Jurnal Hukum Volume X Nomor 2 & 173-190 (2018)
Link Jurnal
https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1362/0Â
Latar Belakang
Dalam praktek penegakan hukum pidana kerap kali mendengar sebutan Restorative Justice. Restorative Justice merupakan salah satu alternatif pidana yang dapat diterapkan dalam penegakan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia, maksud dari Restorative Justice tersebut yaitu memulihkan kembali hubungan antara korban, pelaku serta dengan masyarakat. Rasa keadilam belum dapat dirasakan oleh masyarakat dari berbagai kalangan di negara hukum ini, sehingga menjadi salah satu hal penting yang perlu di evaluasi dari sistemnya. Adapun hal lain yaitu belum banyaknya aturan yang mengatur terkait korban dari tindak pidana tersebut, mengingat sistem ini lebih fokus kepada pelakon kejahatan. Proteksi hak- hak korban pada hakikatnya ialah bagian dari proteksi hak asasi manusia. Korban memerlukan proteksi untuk menjamin segala hak nya agar dapat terpenuhi. Pada masa ini sistem peradilan pidana di Indonesia mengenai hak-hak korban kurang terlindungi dibandingkan hak terdakwa. Dalam kasus ini, Restorative Justice dapat jadi pemecahan masalah untuk keadaan tersebut.