Mohon tunggu...
Arvandio MeilvindraS
Arvandio MeilvindraS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Berdikari.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal - Artikel Penelitian Hukum Normatif

29 September 2022   22:22 Diperbarui: 29 September 2022   22:35 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dosen Pengampu : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H


JURNAL 1

Judul

PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Penulis 

Hanafi Arief & Ningrum Ambarsari &( Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB)  

Nama Jurnal, Penerbit, dan Tahun Terbit

Al’Adl : Jurnal Hukum Volume X Nomor 2 & 173-190 (2018)

Link Jurnal

https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1362/0 

Latar Belakang

Dalam praktek penegakan hukum pidana kerap kali mendengar sebutan Restorative Justice. Restorative Justice merupakan salah satu alternatif pidana yang dapat diterapkan dalam penegakan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia, maksud dari Restorative Justice tersebut yaitu memulihkan kembali hubungan antara korban, pelaku serta dengan masyarakat. Rasa keadilam belum dapat dirasakan oleh masyarakat dari berbagai kalangan di negara hukum ini, sehingga menjadi salah satu hal penting yang perlu di evaluasi dari sistemnya. Adapun hal lain yaitu belum banyaknya aturan yang mengatur terkait korban dari tindak pidana tersebut, mengingat sistem ini lebih fokus kepada pelakon kejahatan. Proteksi hak- hak korban pada hakikatnya ialah bagian dari proteksi hak asasi manusia. Korban memerlukan proteksi untuk menjamin segala hak nya agar dapat terpenuhi. Pada masa ini sistem peradilan pidana di Indonesia mengenai hak-hak korban kurang terlindungi dibandingkan hak terdakwa. Dalam kasus ini, Restorative Justice dapat jadi pemecahan masalah untuk keadaan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun