JURNAL MERCATORIA, Volume 11 (1) & 37-60 (2018)
Link Jurnal
https://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria
Â
Latar Belakang
Wacana tentang anak tidak pernah berakhir di sepanjang kisah hidup, karena anak merupakan amanah dan anugrah Tuhan, yang melekat pada harkat serta martabat seluruh umat manusia. Anak merupakan generasi muda, penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus yang membuat mereka rentan terhadap segala bentuk kekerasan yang tidak manusiawi yang berujung pada pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).
Berdasarkan dengan data dari pusat data dan informasi Komnas Perlindungan anak di Indonesia menyatakan bahwa ada 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak yang telah menyebar di 34 provinsi dan 179 kota/kabupaten, terdapat 42-58% anak di Indonesia mengalami kejatahan sesksual dan sisanya mengalami kekerasan fisik serta penelantaran. Kejahatan kekerasan seksual membawa penderitaan yang patut mendapat perhatian serius bagi para korbannya. Mengungkap kasus kejahatan kekerasan seksual ini sangat rumit. Hal tersebut karena berkaitan dengan tradisi dan budaya masyarakat atau kepercayaan agama yang membuat berbicara tentang seks yang tabu di depan orang lain.
Adapun pengungkapan lain yang dilakukan korban seringkali meningkatkan penderitaan perempuan dan keluarganya, sehingga diharuskan untuk dapat mengupayalan atau menghentikan yang menimbulkan berbagai  macam luka pada korbannya. Efek dari luka-luka ini membuat korban sulit untuk menggambarkan kekerasan yang mereka alami bahkan dapat menyebabkan trauma berkepanjangan bagi korban. Oleh karena itu, megara memiliki peran penting dan tangung jawab untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual serta memberikan dan menjamin hak-hak korban agar dapat terjaga kesehatan fisik dan mentalnya, agar dapat memulihkan sepenuhnya hak-hak korban. Maka diperlukan regulasi yang mewajibkan pelaku untuk memberikan pemulihan dan kompensasi kepada korban.
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan urgensi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, baik perempuan maupun anak dalam sistem peradilan pidana terpadu yang berkeadilan gender.
Metode Penelitian