Mohon tunggu...
Arum Pusporini
Arum Pusporini Mohon Tunggu... Penulis - Copywriter

Hello, you can call me Arum. I am starting to look for roles in copy writing, content writing, content creator and about social media handling. Currently working in this area. I am still learning and keeping people experience as on social media, content creator, copywriter, and content writer. Have a nice day everyone!

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Imbas "Ciki Ngebul", Kemenkes Tetapkan Syarat bagi Pedagang Makanan

31 Januari 2023   22:08 Diperbarui: 31 Januari 2023   22:19 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Ciki Ngebul [Sumber: Website SehatNegeriku Kemenkes] 

TANGSEL. -- Buntut kasus ciki ngebul membuat Kemenkes mengimbau semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konsumsi jajanan ice smoke atau ciki ngebul yang beredar di pasaran. Hal ini dilakukan dalam mencegah kasus keracunan pada anak setelah konsumsi nitrogen cair yang berlebih dalam jajan tersebut.

Surat Edaran yang dikeluarkan menjadi upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan pemerintah terkait penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji, terutama pada jajanan yang mudah ditemui anak-anak.

"Informasi penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji menjadi sorotan setelah menimbulkan masalah bagi kesehatan, yaitu dalam ciki ngebul yang jadi favorit di kalangan anak-anak," tulis dalam edaran tersebut.

Ada 10 syarat yang harus dipenuhi oleh pedagang jika masih ingin menggunakan nitrogen cair pada makanan, yaitu:

1. Menerapkan proses produksi pangan yang higiene sanitasi

2. Restoran atau tempat yang menjual pangan siap saji sudah mendapat sertifikat layak higiene sanitasi

3. Menggunakan nitrogen cair yang diizinkan untuk pangan (food grade)

4. Penjual pangan harus sudah mendapat pelatihan terkait personal safety penanganan dan penggunaan nitrogen cair dalam penyajian pangan

5. Menggunakan alat pelindung diri (APD) saat penanganan nitrogen cair seperti masker, sarung tangan khusus (cryogenic gloves), sepatu tertutup, dan kacamata pelindung

6. Menggunakan peralatan dan mesin khusus yang punya standar keamanan (misal gunakan sendok khusus bertangkai panjang untuk pemisahan nitrogen cair)

7. Mencantumkan peringatan bahayanya nitrogen cair pada kemasan atau wadah penjualan

8. Membatasi akses konsumen terkait nitrogen cair, misalnya melarang konsumen meminta tambahan nitrogen cair

9. Menghindari kontak langsung dengan nitrogen cair

10. Memastikan nitrogen cair sudah tidak terkandung dalam produk pangan dari kemasan, sebelum disajikan pada konsumen.

Lebih lanjut, perlunya pembinaan, pengawasan, serta edukasi pada masyarakat, anak-anak dan sekolah akan bahayanya ciki ngebul. Selain itu, setiap restoran yang gunakan nitrogen pada produk pangan siap saji juga harus memberikan informasi konsumsi yang aman pada konsumen.

"Edukasi dan pengawasan itu penting, namun Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan harus bekerjasama untuk melapor jika terjadi KLB keracunan pangan akibat nitrogen cair," ungkap Maxi Rein, dalam keterangan resmi Kemenkes (6/1).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun