TANGSEL. -- Buntut kasus ciki ngebul membuat Kemenkes mengimbau semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konsumsi jajanan ice smoke atau ciki ngebul yang beredar di pasaran. Hal ini dilakukan dalam mencegah kasus keracunan pada anak setelah konsumsi nitrogen cair yang berlebih dalam jajan tersebut.
Surat Edaran yang dikeluarkan menjadi upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan pemerintah terkait penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji, terutama pada jajanan yang mudah ditemui anak-anak.
"Informasi penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji menjadi sorotan setelah menimbulkan masalah bagi kesehatan, yaitu dalam ciki ngebul yang jadi favorit di kalangan anak-anak," tulis dalam edaran tersebut.
Ada 10 syarat yang harus dipenuhi oleh pedagang jika masih ingin menggunakan nitrogen cair pada makanan, yaitu:
1. Menerapkan proses produksi pangan yang higiene sanitasi
2. Restoran atau tempat yang menjual pangan siap saji sudah mendapat sertifikat layak higiene sanitasi
3. Menggunakan nitrogen cair yang diizinkan untuk pangan (food grade)
4. Penjual pangan harus sudah mendapat pelatihan terkait personal safety penanganan dan penggunaan nitrogen cair dalam penyajian pangan
5. Menggunakan alat pelindung diri (APD) saat penanganan nitrogen cair seperti masker, sarung tangan khusus (cryogenic gloves), sepatu tertutup, dan kacamata pelindung
6. Menggunakan peralatan dan mesin khusus yang punya standar keamanan (misal gunakan sendok khusus bertangkai panjang untuk pemisahan nitrogen cair)
7. Mencantumkan peringatan bahayanya nitrogen cair pada kemasan atau wadah penjualan