Syarat Membuat Kontrak
Kontrak sangat penting bagi seorang freelancer karena dengan adanya kontrak membuat kita lebih tenang saat melakukan kewajiban berupa pekerjaan sesuai dengan kesepakatan, dan jangan terlalu memikirkan akan adanya masalah dengan membuat kontrak.
Syarat membuat kontrak sangat gampang yaitu
- Terdapat kesepakatan mengenai apa
- Adanya pihak-pihak yang cakap untuk melakukan sebuah tindakan
- Adanya objek
- Adanya itikad baik antara kedua belah pihak, dimana reason & sebabnya dilakukan dengan itikad baik.
Bila keempat syarat tersebut telah ada maka akan lebih baik bila kerja sama bisa dilakukan atas dasar kontrak dengan tanda tangan kedua belah pihak bermaterai. Â Ini sering disebut dengan nama "kontrak dibawah tangan"Â
Kesepakatan dalam kontrak antara kedua pihak juga bisa diperkuat dengan membuat kontrak yang dinotariskan bersama advokat/notaris sehingga lebih bernilai bila ada permasalahan dikemudian hari.  Ya bukan berarti mengharapkan pelanggaran atau ada masalah dalam kesepakatan, namun  kesepakatan dalam kontrak yang dinotariskan biasanya meliputi pekerjaan yang memiliki nilai nominal yang besar.  Ingat yaa... awal mula kerja sama biasanya kerja sama dilakukan atas dasar itikad baik, bukan untuk menjadi masalah. Bakal ribet kalau urusan sampai ke pengadilan. Â
Lebih baik mana antara kontrak dibawah tangan dengan kontrak yang dinotariskan? Â Tenang saja, kontrak dibawah tangan dan Akta Notaris dianggap tetap sah di mata hukum, meskipun akta notaris lebih kuat saat pembuktian dalam persiadangan. Â Dan diantara kedua tipe tersebut, kontrak dibawah tangan yang lebih cocok untuk seorang freelancer.
Penting membaca sebuah kontrakÂ
Saat client memberikaan template kontrak kerja sama, kita sebagai freelancer diharapkan selalu membaca dengan baik apa saja yang tercantum dalam klausal kontrak. Jangan hanya karena males baca pasal-pasal yang tercantum dalam kontrak, bisa berdampak merugikan bagi diri kita dikemudian hari.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menandatangi sebuah kontrak
- Â Komparasi, setiap pasal harus dibaca dan dipahami secara detail. jangan sampai salah paham diantara kedua belah pihak
- Objek pekerjaan meliputi apa saja, apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan
- Imbalan jasa yang disepakati kedua belah pihak
- Jangka waktu pekerjaan yang telah disepakati.Â
- Hak dan kewajiban
- Pelanggaran, bila ini terjadi maka yang pertama lazim dilakukan adalah dengan negosiasi dan musyawarah mencari solusi bagi kedua belah pihak
Sebuah kontrak akan berakhir bila masa waktu dan hak kewajiban kedua belah pihak telah dilakukan sesuai kontrak, apabila mau melanjutkan kerja sama lagi disarankan untuk membuat kontrak yang baru.Â
Selalu diingat untuk tidak takut membuat kontrak saat menerima pekerjaan dari client demi ketenangan dan keamanan kita sebagai freelancer. Â Bila membutuhkan bantuan dalam membuat kontrak, bisa langsung melakukannya di website Kontrak Hukum.Â