Mohon tunggu...
Arum Butler
Arum Butler Mohon Tunggu... Administrasi - Just me.....

The Wallflower and The Wildflower Alumni Danone Blogger Academy Batch 1 Tahun 2017 www.arumsukapto.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketahui Pentingnya Kontrak Hukum bagi Freelancer

30 Maret 2019   21:11 Diperbarui: 30 Maret 2019   21:16 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembicara Kursor edisi perdana dari Kontrak Hukum bernama Grace (dokpri)

Hari Sabtu, 23 Maret 2019 Kompasiana mengadakan acara Kursor (Kumpul Bareng Komunitas Sore-sore) berlokasi WUHUB Coworking Space di Gedung Wirausaha mengangkat tema "Ngobrolin Seluk Beluk Kontrak Kerja untuk Freelance".  

Bagi Kompasianer, setiap ada acara di Kompasiana selalu menganggap acara sebagai "Nangkring" tapi bila kita pahami lebih dalam ternyata setiap acara di Kompasiana memiliki berbeda-beda kategori seperti nangkring, visit dan masih banyak lagi.  Untuk Kursor sendiri merupakan anak paling bontotnya Kompasiana hehehe

Kumpul Bareng Komunitas Sore-Sore (Kursor)

Kursor merupakan ruang berkumpulnya para anggota yang ingin meningkatkan kualitas atau upgrade anggota komunitas, khususnya Kompasianer pecinta konten dan rencananya akan digelar rutin setiap bulan sekali.  Jadinya kalau kalian sudah aktif di Kompasiana atau lebih kita kenal dengan sebutan "Kompasianer" tentunya gak ketinggalan bergaul di sebuah komunitas, contohnya aku yang bergabung menjadi Kompasianer sejak tahun 2014 dan bertahap mulai gabung dengan komunitas Kompasiana seperti Ketapels, Komik, KPK dan Ladiesiana. 

Jadinya saat kemarin ada acara Kursor Edisi Perdana dan kuisi form register sebagai anggota Ketapels, ya memang ketua Ketapels Mas Dzul membagikan link pendaftaran ikut acara Kursor di group WA Ketapels.  Karena sudah lama tidak pernah ikut acara di Kompasiana, jadinya aku excited banget saat terpilih untuk bisa menghadiri Kursor sore itu.

Diawal acara perwakilan dari Kompasiana, Mas Kevin memperkenalkan secara resmi kepada Kompasianer yang hadir di WUHUB Coworking Space berjumlah 20-an.   Rencananya Kursor akan mengadakan acara secara rutin setiap bulannya dengan mengangkat tema yang pastinya informatif dan bermanfaat bagi Kompasianer.

Kontrak Hukum bagi Freelancer

Mendengar kata "hukum" sering sekali membuat kita agak keder dan parno sendiri, selalu berasumsi bila terjadi ketidak sepakatan akan berakhir di ranah pengadilan.  Padahal dengan adanya kontrak hukum itu sendiri akan membantu kita sebagai freelancer dalam membuat kesepakatan dengan client sehingga bisa menenangkan kita saat menerima pekerjaan atau melakukan kerja sama dengan client.  

Seorang freelancer yang sering mendapatkan pekerjaan dari client, aku biasanya dapat job dari client dengan berkomunikasi aktif menggunakan WA dan menerima briefing kerjaan melalui email. Aku melakukan kewajiban sesuai briefing atas dasar saling percaya, namun tidak dipungkiri ada rasa was-was takut hak kita tidak diberikan sesuai kesepakatan awal bila setelah pekerjaan telah selesai dilakukan.  Atau lebih kita kenal "client kabur".  Pastinya teman-teman yang bekerja freelance juga merasakan seperti yang kurasakan itu kan?

Oleh karena itu, salah satu pembicara Kursor bernama Mbak Grace dari Kontrak Hukum menjelaskan bahwa penting sekali dalam menerima pekerjaan dari client dengan membuat kontrak dan jangan takut menganggap client lebih tinggi posisinya karena telah memberikan pekerjaan kepada kita. 

Ditegaskannya bahwa seorang freelancer memiliki kedudukan yang sama dalam sebuah kontrak dengan client karena seorang freelancer juga memberikan kewajiban atau tindakan sesuai kemampuan yang diinginkan oleh client.  

Syarat Membuat Kontrak

Kontrak sangat penting bagi seorang freelancer karena dengan adanya kontrak membuat kita lebih tenang saat melakukan kewajiban berupa pekerjaan sesuai dengan kesepakatan, dan jangan terlalu memikirkan akan adanya masalah dengan membuat kontrak.

Syarat membuat kontrak sangat gampang yaitu

  1. Terdapat kesepakatan mengenai apa
  2. Adanya pihak-pihak yang cakap untuk melakukan sebuah tindakan
  3. Adanya objek
  4. Adanya itikad baik antara kedua belah pihak, dimana reason & sebabnya dilakukan dengan itikad baik.

Bila keempat syarat tersebut telah ada maka akan lebih baik bila kerja sama bisa dilakukan atas dasar kontrak dengan tanda tangan kedua belah pihak bermaterai.  Ini sering disebut dengan nama "kontrak dibawah tangan" 

Kesepakatan dalam kontrak antara kedua pihak juga bisa diperkuat dengan membuat kontrak yang dinotariskan bersama advokat/notaris sehingga lebih bernilai bila ada permasalahan dikemudian hari.  Ya bukan berarti mengharapkan pelanggaran atau ada masalah dalam kesepakatan, namun  kesepakatan dalam kontrak yang dinotariskan biasanya meliputi pekerjaan yang memiliki nilai nominal yang besar.  Ingat yaa... awal mula kerja sama biasanya kerja sama dilakukan atas dasar itikad baik, bukan untuk menjadi masalah. Bakal ribet kalau urusan sampai ke pengadilan.  

Lebih baik mana antara kontrak dibawah tangan dengan kontrak yang dinotariskan?  Tenang saja, kontrak dibawah tangan dan Akta Notaris dianggap tetap sah di mata hukum, meskipun akta notaris lebih kuat saat pembuktian dalam persiadangan.  Dan diantara kedua tipe tersebut, kontrak dibawah tangan yang lebih cocok untuk seorang freelancer.

Penting membaca sebuah kontrak 

Saat client memberikaan template kontrak kerja sama, kita sebagai freelancer diharapkan selalu membaca dengan baik apa saja yang tercantum dalam klausal kontrak. Jangan hanya karena males baca pasal-pasal yang tercantum dalam kontrak, bisa berdampak merugikan bagi diri kita dikemudian hari.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menandatangi sebuah kontrak

  •  Komparasi, setiap pasal harus dibaca dan dipahami secara detail. jangan sampai salah paham diantara kedua belah pihak
  • Objek pekerjaan meliputi apa saja, apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan
  • Imbalan jasa yang disepakati kedua belah pihak
  • Jangka waktu pekerjaan yang telah disepakati. 
  • Hak dan kewajiban
  • Pelanggaran, bila ini terjadi maka yang pertama lazim dilakukan adalah dengan negosiasi dan musyawarah mencari solusi bagi kedua belah pihak

Sebuah kontrak akan berakhir bila masa waktu dan hak kewajiban kedua belah pihak telah dilakukan sesuai kontrak, apabila mau melanjutkan kerja sama lagi disarankan untuk membuat kontrak yang baru. 

Selalu diingat untuk tidak takut membuat kontrak saat menerima pekerjaan dari client demi ketenangan dan keamanan kita sebagai freelancer.  Bila membutuhkan bantuan dalam membuat kontrak, bisa langsung melakukannya di website Kontrak Hukum. 

Kontrak Hukum (dokpri)
Kontrak Hukum (dokpri)
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun