Mohon tunggu...
Arum Butler
Arum Butler Mohon Tunggu... Administrasi - Just me.....

The Wallflower and The Wildflower Alumni Danone Blogger Academy Batch 1 Tahun 2017 www.arumsukapto.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Perspektif: Arah Kebijakan PPDB Sistem Zonasi

13 Agustus 2018   22:30 Diperbarui: 17 Agustus 2018   21:34 846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arah kebijakan PPDB sistem zonasi (gambari milik sosmed Kemendikbud)

Penerimaan Peserta Didik Baru atau lebih dikenal dengan PPDB pada tahun 2018/2019 menyita perhatian publik karena banyak yang belum mengerti sistem yang baru diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud RI) sejak tahun 2016 yaitu sistem zonasi.

Untuk mengenalkan sistem zonasi PPDB, Kompasiana dan Kemendikbud mengadakan acara Perspektif dengan tema "Optimisme Menguatkan Pendidikan dan Memajukan Kebudayaan Indonesia" yang berlangsung pada tanggal 6 Agustus 2018 di Gedung Ki Hadjar Dewantara Komplek Kemendikbud, Jakarta Selatan.  Awalnya acara ini akan dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Bapak Muhadjir Effendy namun karena ada panggilan tugas penting untuk menghadap Presiden sehingga diwakilkan oleh Bapak Dr. Ir. Ari Santoso, DEA selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi

PPDB sistem zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas guna meningkatkan pendidikan di Indonesia dan membawa Indonesia menjadi bangsa yang cerdas berkarakter yang diatur berdasarkan Permendikbud No. 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggantikan Permendikbud No. 17 tahun 2017.  

Saat penyelenggaraan PPDB oleh sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. 

Dengan adanya PPDB sistem zonasi diharapkan bisa menjamin pemerataan akses pendidikan, terutama anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan karena setiap anak memiliki hak yang sama mendapatkan pendidikan, sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan"

Bapak Ari menjelaskan bahwa banyak kasus anak dari keluarga tidak mampu tidak bisa mendapatkan pendidikan bukan dikarenakan sekolah gratis, namun karena kesulitan akses ke sekolah memiliki jarak yang jauh dan harus ditempuh menggunakan transportasi umum yang mahal sehingga menyebabkan putus sekolah.  Oleh karena itu, sistem zonasi akan mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik.

Arah kebijakan PPDB sistem zonasi (gambari milik sosmed Kemendikbud)
Arah kebijakan PPDB sistem zonasi (gambari milik sosmed Kemendikbud)
Heterogenitas peserta didik mendorong kreativitas pendidik

Arah kebijakan PPDB sistem zonasi akan mendorong kreativitas pendidik dalam kelas heterogen dan menghilangkan "kasta" sekolah.  Dengan adanya sistem zonasi yang memiliki peserta didik yang heterogen akan menghasilkan sekolah yang berimbang dan tidak ada lagi istilah sekolah favorit. PPDB sistem zonasi tidak lagi bertumpu pada nilai akademik/prestasi anak supaya diterima sekolah tertentu namun lebih dipentingkan pada aksesnya.  Heterogenitas anak siswa di sekolah pasti jauh lebih banyak, sehingga anak bisa belajar hidup dengan heterogen.  Kelas yang heterogen ini akan mendorong guru untuk lebih kreatif dalam mengajar dengan memiliki peserta didik yang heterogen, siap tidak siap guru dituntut untuk meningkatkan kreativitas mengajar guru anak yang heterogen.

Akses lingkungan sekolah yang lebih dekat dengan peserta didik menjadikan tanggung jawab pendidikan tidak hanya dipegang oleh guru, namun orang tua dan masyarakat juga memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan anak.  Ada konsep tiga central pendidikan yang diajarkan oleh Ki Hadjar Dewantara yang harus diterapkan pada pendidikan anak yaitu pendidikan masyarakat, pendidikan sekolah dan pendidikan keluarga. 

Sistem pendidikan yang sebelumnya, sekolah yang memiliki eklusivitas biasanya dididik oleh guru yang berkualitas, sayangnya terkumpulnya guru yang berkualitas ini efek dari sistem pendidikan yang tidak menganut sistem zonasi.  Peserta didik yang ada di sekolah favorit dan dididik oleh guru berkualitas, namun di sisi lain lebih ironis adanya seorang guru yang akan terbebani karena adanya peserta didik yang kurang memiliki nilai akademik yang baik. Yang bagus semakin berkembang lebih baik dan yang kualitasnya tidak bagus semakin terpuruk sehingga dianggap remeh.  Oleh karena itu, penting diterapkan sistem zonasi untuk pendidikan Indonesia yang lebih baik disemua sekolah.

Analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru lebih terbantukan  dengan adanya sistem zonasi, ini diatur berdasarkan Permendikbud nomor 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.  Setelah adanya Permendikbud ini, beban mengajar guru yang 24 jam pelajaran sudah diganti menjadi 18 jam pelajar dengan 6 jam pelayaran yang bisa dikonversikan dari aktivitas guru lainnya.  Kemendikbud saat ini sedang mengatur tentang jenjang profesi kepala sekolah yang dianggap sebagai manager.  Guru bisa memaksimalkan pendidikan kepada anak didiknya yang heterogen dan memiliki kesempatan untuk naik ke jenjang profesi yang lebih tinggi menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah.  

Tindak lanjut pasca PPDB 2018 sistem Zonasi

Permasalahan operasionak PPDB 2018 yang terjadi seringnya yang ditembak selalu Kemendikbud, padahal sejak adanya otonomi daerah tahun 2000 seluruh operational pendidikan dibawah naungan langsung dinas pendidikan daerah.  Untuk diingat bahwa sistem pendidikan di Indonesia ada dua yaitu tercentrali dibawah Kementerian Agama dan desentrali /otonomi yang langsung dibawah naungan pemerintah daerah seperti pendidikan umum Paud, SD, SMP dan SMA/SMK.  Jadinya, Kemendikbud tidak bisa menyentuh langsung kegiatan operasional namun segala kegiatan PPDB bila diketahui ada yang curang atau menyimpang tetap bisa dilaporkan kepada Kemebdikbud dengan melampirkan bukti yang kuat.

PPDB sistem zonasi sudah berjalan dua tahun dan mulai dilaksanakan secara efektif tahun 2018, namun ini tentunya masih banyak masalah operasional yang timbul di berbagai daerah.  Kemendikbud tentunya akan melakukan tindak lanjut pasca PPDB 2018 yaitu

  1.  Evaluasi Pelaksanaan PPDB 2018
  2. Mengumpulkan praktik baik pelaksanaan sistem zonasi di daerah
  3. Pemetaan daya tampung (sekolah/ruang kelas)
  4. Pemetaan dan perencanaan bantuan sarana & prasarana
  5. Analisis perhitungan kebutuhan, distribusi & peningkatan kualitas guru

Ini perlu dilakukan dengan baik supaya PPDB selanjutnya tidak terjadi permasalahan operasional yang merugikan banyak pihak dan sistem pendidikan Indonesia menjadi lebih baik dan merata. 

Di akhir acara, Bapak Ari menutup acara Kompasiana Perspektif dengan menyampaikan pesan optimis Bapak Muhadjir Effendy  yaitu PPDB tahun depan diharapkan orang tua tidak perlu bingung lagi dalam memilih sekolah dan memilih sekolah terdekat berdasarkan zonasi. Tidak ada lagi namanya sekolah favorite, jadinya pilihlah sekolah terdekat /zonasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun