Mohon tunggu...
Arum Butler
Arum Butler Mohon Tunggu... Administrasi - Just me.....

The Wallflower and The Wildflower Alumni Danone Blogger Academy Batch 1 Tahun 2017 www.arumsukapto.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Perspektif: Arah Kebijakan PPDB Sistem Zonasi

13 Agustus 2018   22:30 Diperbarui: 17 Agustus 2018   21:34 846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arah kebijakan PPDB sistem zonasi (gambari milik sosmed Kemendikbud)

Analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru lebih terbantukan  dengan adanya sistem zonasi, ini diatur berdasarkan Permendikbud nomor 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.  Setelah adanya Permendikbud ini, beban mengajar guru yang 24 jam pelajaran sudah diganti menjadi 18 jam pelajar dengan 6 jam pelayaran yang bisa dikonversikan dari aktivitas guru lainnya.  Kemendikbud saat ini sedang mengatur tentang jenjang profesi kepala sekolah yang dianggap sebagai manager.  Guru bisa memaksimalkan pendidikan kepada anak didiknya yang heterogen dan memiliki kesempatan untuk naik ke jenjang profesi yang lebih tinggi menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah.  

Tindak lanjut pasca PPDB 2018 sistem Zonasi

Permasalahan operasionak PPDB 2018 yang terjadi seringnya yang ditembak selalu Kemendikbud, padahal sejak adanya otonomi daerah tahun 2000 seluruh operational pendidikan dibawah naungan langsung dinas pendidikan daerah.  Untuk diingat bahwa sistem pendidikan di Indonesia ada dua yaitu tercentrali dibawah Kementerian Agama dan desentrali /otonomi yang langsung dibawah naungan pemerintah daerah seperti pendidikan umum Paud, SD, SMP dan SMA/SMK.  Jadinya, Kemendikbud tidak bisa menyentuh langsung kegiatan operasional namun segala kegiatan PPDB bila diketahui ada yang curang atau menyimpang tetap bisa dilaporkan kepada Kemebdikbud dengan melampirkan bukti yang kuat.

PPDB sistem zonasi sudah berjalan dua tahun dan mulai dilaksanakan secara efektif tahun 2018, namun ini tentunya masih banyak masalah operasional yang timbul di berbagai daerah.  Kemendikbud tentunya akan melakukan tindak lanjut pasca PPDB 2018 yaitu

  1.  Evaluasi Pelaksanaan PPDB 2018
  2. Mengumpulkan praktik baik pelaksanaan sistem zonasi di daerah
  3. Pemetaan daya tampung (sekolah/ruang kelas)
  4. Pemetaan dan perencanaan bantuan sarana & prasarana
  5. Analisis perhitungan kebutuhan, distribusi & peningkatan kualitas guru

Ini perlu dilakukan dengan baik supaya PPDB selanjutnya tidak terjadi permasalahan operasional yang merugikan banyak pihak dan sistem pendidikan Indonesia menjadi lebih baik dan merata. 

Di akhir acara, Bapak Ari menutup acara Kompasiana Perspektif dengan menyampaikan pesan optimis Bapak Muhadjir Effendy  yaitu PPDB tahun depan diharapkan orang tua tidak perlu bingung lagi dalam memilih sekolah dan memilih sekolah terdekat berdasarkan zonasi. Tidak ada lagi namanya sekolah favorite, jadinya pilihlah sekolah terdekat /zonasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun