Apabila terjadi kematian pada pemilik polis, Asuransi Ziaga Jiwa Zurich sangatlah mudah bagi keluarga/tertanggung untuk melakukan klaim dengan batas waktu 60 hari sejak kematian, yaitu hanya dengan mengisi klaim asuransi ini, mengembalikan polish asurasi yang asli dengan melengkapi dengan surat kematian dari rumah sakit dan instansi pemerintah, surat keterangan dari polisi bila terjadi kecelakaan seperti suami Kartini. Â Asuransi Ziaga Jiwa Zurich bisa diikuti oleh usia masuk tertanggung dari 15 hari hingga 54 tahun (ulang tahun terakhir) dan usia masuk pemegang polis dari 18 tahun hingga 99 tahun.Â
Zurich Insurance Group (Zurich Group) merupakan penyedia jasa asuransi yang telah berdiri sejak tahun 1872 di Zurich Swiss dan saat ini sudah memiliki nasabah perorangan, usaha kecil dan menengah maupun multinasional yang ada di 170 negara.  Di Indonesia, PT Zurich Insurance  Indonesia berdiri sejak tahun 1991 telah terdaftar sebagai penyedia jasa asuransi dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan  Indonesia, dengan memberikan perlindungan untuk nasabahnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H