Mohon tunggu...
Arum Butler
Arum Butler Mohon Tunggu... Administrasi - Just me.....

The Wallflower and The Wildflower Alumni Danone Blogger Academy Batch 1 Tahun 2017 www.arumsukapto.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Lindungi Diri dan Keluarga Dengan Ziaga Jiwa Zurich

19 Maret 2017   20:23 Diperbarui: 19 Maret 2017   20:36 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Awas Kesetrum (gambar milik dealsdirect.com.au)

Apabila terjadi kematian pada pemilik polis, Asuransi Ziaga Jiwa Zurich sangatlah mudah bagi keluarga/tertanggung untuk melakukan klaim dengan batas waktu 60 hari sejak kematian, yaitu hanya dengan mengisi klaim asuransi ini, mengembalikan polish asurasi yang asli dengan melengkapi dengan surat kematian dari rumah sakit dan instansi pemerintah, surat keterangan dari polisi bila terjadi kecelakaan seperti suami Kartini.  Asuransi Ziaga Jiwa Zurich bisa diikuti oleh usia masuk tertanggung dari 15 hari hingga 54 tahun (ulang tahun terakhir) dan usia masuk pemegang polis dari 18 tahun hingga 99 tahun. 

Zurich Insurance Group (Zurich Group) merupakan penyedia jasa asuransi yang telah berdiri sejak tahun 1872 di Zurich Swiss dan saat ini sudah memiliki nasabah perorangan, usaha kecil dan menengah maupun multinasional yang ada di 170 negara.  Di Indonesia, PT Zurich Insurance  Indonesia berdiri sejak tahun 1991 telah terdaftar sebagai penyedia jasa asuransi dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan  Indonesia, dengan memberikan perlindungan untuk nasabahnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun