Artyaswari Annisa Nur Setyawati
HKI 4D-212121123
Pendahuluan
Pernikahan adalah suatu ibadah yang sangat dianjurkan oleh islam. Dan pernikahan itu dilakukan oleh dua insan yaitu seorang laki-laki dan seorang perempuan. Yang dimana pernikahan itu merupakan suatu hal yang bisa memenuhi kebutuhan sebagai manusia. Tapi, pernikahan bukan untuk pelampian nafsu tapi juga hak dan kewajibannya.
Begitu juga dengan penyandang disabilitas, yang seharusnya memiliki kesamaan hak untuk melakukan pernikahan. Karena kekurangannya itu bukan suatu hal yang membatasi mereka untuk melakukan pernikahan. Walau dalam fikihnya memang tetap ada perbedaan dengan yang tidak menyandang disabilitas.
Akan tetapi, ada factor lain yang menyebabkan penyandang disabilitas tidak ingin menikah. Karena rasa insecure nya dengan kekurangan yang ia miliki dan keterbatasannya. Dengan demikian penyandang disabilitas enggan untuk menikah. Walau juga ada yang menikah.
Dengan adanya pernikahan diantara para penyandang disabilitas, bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban. Yang dimana pemenuhan hak dan kewajiban harus dirundingkan atau dimusyawarahkan Bersama. Dengan keadaannya yang seperti itu pun bukan berarti pengganggu mereka untuk tetap membangun rumah tangga yang Sakinah mawaddah warrahmah.
Alasan memilih judul
Alasan memilih judul "Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perkawinan Disabilitas Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo)" karena dengan adanya kekurangan yang mereka miliki apakah hak dan kewajiban itu bisa terpenuhi. Lalu bagaimana mereka memenuhi hak dan kewajibannya. Juga prespektif islam tentang ini tuh bagaimana. Dan judul ini sangat menarik untuk kita ulas.
Pembahasan hasil review
Hasil review dari skripsi yang berjudul "PEmenuhan Hak dan Kewajiban Perkawinan Disabilitas Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Gadingan, Kecamatab Mojolaban Kabupaten Sukoharjo)"yang ditulis oleh Ony Agustin Damayanti yaitu skripsi ini mengulas tentang adanya perkawinan orang yang menyandang disabilitas. Yang memengaruhi tentang adanya hak dan kewajiban. Dan tentang hukum islam tentang perkawinan diantara keduanya.
Lalu skripsi ini juga mengulas tentang hak dan kewajiban yang tidak jauh berbeda dengan manusia yang tidak menyandang disabilitas. Yang membuat mereka akhirnya membuat prinsip agar hak mereka bisa terpenuhi yaitu saling mencinta, saling melindungi dan melengkapi, berperilaku sopan dan menghormati, serta saling berdiskusi dan berkomunikasi dengan baik. Membuat mereka akhirnya bisa membangun rumah tangga yang baik dan bisa menuju Sakinah, Mawaddah dan Warrahamh.
Bab I berisikan pendahuluan berupa penjelasan latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, tinjauan pustaka, metode penelitian, dan sistematika penulisan. Yang didalamnya berkerangka teori tentang perkawinan, hak dan kewajiban suami istri dalam KHI, dan disabilitas. Lalu jenis penilitiannya menggunakan pendekatan kualitatif. .
Bab II berisikan landasan teori yang berupa lingkup perkawinan, hak dan kewajiban suami istri dalam KHI, dan disabilitas.
Bab III berisikan deskripsi data penelitian yang berupa gambaran umum dari Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, praktek pemenuhan hak dan kewajiban suami istri disabilitas, dan kendala yang dihadapi dalam memenuhi hak serta kewajiban perkawinan.
Bab IV berisikan analisis yang berupa menganalisis mengenai pemenuhan hak dan kewajiban suami istri oleh disabilitas di Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo yang dilihat dari segi hukum islam.
Bab V berisikan penutup itu berupa kesimpulan dan saran-saran yang bisa disimpulkan dari isi skripsi tersebut.
Rencana skripsi yang akan ditulis
Saya berencana ingin menulis skripsi tentang pernikahan anak usia dini yang dimana mereka masih belum terbentuk mental yang baik dalam membina rumah tangga. Karena dilingkungan keluarga saya sangat banyak terjadi pernikahan dini. Yang dimana dengan adanya pernikahan ini berdampak pada perkembangan anak dan ekonomi yang ditanggung oihak laki-laki. Hingga adanya sanksi sosial karena mereka masih kurang bisa untuk menahan segala beban yang diterima akibat pernikahan ini.
Walau pernikahan ini bisa terjadi karena adanya insiden yang tidak diinginkan dan karena memang dijodohkan orang tuanya. Yang berakhir mereka harus menanggung beban dari sanksi sosial, ekonomi dan lain-lain. Sehingga sangat menarik untuk diulas tema ini. Yang akan saya fokuskan ke dampak bagi pihak laki-laki.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H