Lalu skripsi ini juga mengulas tentang hak dan kewajiban yang tidak jauh berbeda dengan manusia yang tidak menyandang disabilitas. Yang membuat mereka akhirnya membuat prinsip agar hak mereka bisa terpenuhi yaitu saling mencinta, saling melindungi dan melengkapi, berperilaku sopan dan menghormati, serta saling berdiskusi dan berkomunikasi dengan baik. Membuat mereka akhirnya bisa membangun rumah tangga yang baik dan bisa menuju Sakinah, Mawaddah dan Warrahamh.
Bab I berisikan pendahuluan berupa penjelasan latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, tinjauan pustaka, metode penelitian, dan sistematika penulisan. Yang didalamnya berkerangka teori tentang perkawinan, hak dan kewajiban suami istri dalam KHI, dan disabilitas. Lalu jenis penilitiannya menggunakan pendekatan kualitatif. .
Bab II berisikan landasan teori yang berupa lingkup perkawinan, hak dan kewajiban suami istri dalam KHI, dan disabilitas.
Bab III berisikan deskripsi data penelitian yang berupa gambaran umum dari Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, praktek pemenuhan hak dan kewajiban suami istri disabilitas, dan kendala yang dihadapi dalam memenuhi hak serta kewajiban perkawinan.
Bab IV berisikan analisis yang berupa menganalisis mengenai pemenuhan hak dan kewajiban suami istri oleh disabilitas di Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo yang dilihat dari segi hukum islam.
Bab V berisikan penutup itu berupa kesimpulan dan saran-saran yang bisa disimpulkan dari isi skripsi tersebut.
Rencana skripsi yang akan ditulis
Saya berencana ingin menulis skripsi tentang pernikahan anak usia dini yang dimana mereka masih belum terbentuk mental yang baik dalam membina rumah tangga. Karena dilingkungan keluarga saya sangat banyak terjadi pernikahan dini. Yang dimana dengan adanya pernikahan ini berdampak pada perkembangan anak dan ekonomi yang ditanggung oihak laki-laki. Hingga adanya sanksi sosial karena mereka masih kurang bisa untuk menahan segala beban yang diterima akibat pernikahan ini.
Walau pernikahan ini bisa terjadi karena adanya insiden yang tidak diinginkan dan karena memang dijodohkan orang tuanya. Yang berakhir mereka harus menanggung beban dari sanksi sosial, ekonomi dan lain-lain. Sehingga sangat menarik untuk diulas tema ini. Yang akan saya fokuskan ke dampak bagi pihak laki-laki.