Mohon tunggu...
Artyaswari Setyawati
Artyaswari Setyawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya orang yang ceria. hobi saya berolahraga dalam mimpi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembahasan Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   22:34 Diperbarui: 29 Maret 2023   22:48 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buku yang review berjudul Hukum Perikatan Syariah di Indonesia yang ditulis Dr. Mardani diterbitkan oleh sinar grafika pada tahun 2021. Buku yang ditulis Dr. Mardani yang berjudul "Hukum Perikatan Syariah di Indonesia" ini mendeskripsikan tentang tinjauan umum hukum perikatan, konsep akad dalam hukum perikatan syariah, perikatan jual beli, akad pertukaran dan produk-produknya, akad percampuran dan produk-produknya, kontrak jasa, perikatan pada era modern dan pra teknologi dalam perspektif hukum islam, serta alternatif penyelesaian sengketa perikatan syariah. 

Dan buku ini sangat menjelaskan dengan rinci tentang hukum perikatan di Indonesia.  Walau buku ini terlihat bertele-tele tapi sangat disarankan untuk membacanya karena sangat mencakup banyak materi. Inspirasi yang bisa saya ambil dari buku perikatan islam ini, ternyata perikatan memiliki banyak macam. Dan perikatan sendiri juga lebih merujuk ke muamalah. Yang dimana disana banyak akad dengan syaratnya yang berbeda-beda. Dengan membaca buku ini kita bisa mengerti jika perikatan bisa diluar dari perjanjian dan perikatan bukan semata-mata tentang perjanjian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun