Mohon tunggu...
Artyaswari Setyawati
Artyaswari Setyawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya orang yang ceria. hobi saya berolahraga dalam mimpi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembahasan Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   22:34 Diperbarui: 29 Maret 2023   22:48 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Apa itu hukum perdata islam di Indonesia?

Hukum perdata islam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum perkawinan, pewarisan dan pengaturan materi dan hak milik, aturan jual beli, pinjam meminjam, persekutuan (kerja sama bagi hasil), pengalihan hak dan semua transaksi terkait.Hukum perdata Islam di Indonesia adalah hukum yang mengatur hubungan perorangan, misalnya hukum tentang perkawinan atau hukum tentang kebendaan sesuai dengan syariat Islam yang di berlakukan untuk orang islam di Indonesia.

  • Prinsip perkawinan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI

Prinsip perkawinan menurut UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu bahwa calon pasangan harus matang lahir dan batin untuk menikah, sehingga tujuan perkawinan dapat terwujud dengan baik tanpa  perceraian dan menghasilkan keturunan yang baik dan sehat.

Sedangkan, Prinsip perkawinan menurut KHI yaitu Prinsip Kebebasan dalam Memilih Jodoh atau Pasangan yaitu semua orang memiliki hak untuk memilih pasangan bukan hanya seorang pria, akan tetapi perempuan juga bisa. Prinsip Mawaddah wa Rahmah yaitu Mawaddah wa rahmah adalah karakter manusia yang tidak dimiliki oleh makhluk lainnya.

Prinsip ini didasarkan pada firman Allah SWT QS. Ar-Rum:21. Prinsip Saling Melengkapi dan Melindungi yaitu Prinsip ini didasarkan pada firman Allah SWT. yang terdapat pada surah al-Baqarah:187 yang menjelaskan istri-istri adalah pakaian sebagaimana layaknya dengan laki-laki juga sebagai pakaian untuk wanita. Prinsip Mu'asyarah bi Al-Ma'ruf yaitu Prinsip ini didasarkan pada firman Allah SWT. yang terdapat pada surah an-Nisa:19 yang memerintahkan kepada setiap laki-laki untuk memperlakukan istrinya dengan cara yang ma'ruf. Didalam prinsip ini sebenarnya pesan utamanya adalah pengayoman dan penghargaan kepada wanita.

  • Pentingnya pencatatan perkawinan dan makna sosiologis, religious serta yuridis

Pencatatan perkawinan penting itu karena dengan dicatatkan perkawinan mendapatkan perlindungan hukum. Dan perkawinan bisa sah di mata agama dan hukum. Karena dengan dicatatkannya perkawinan ada dokumentasinya.

Makna Sosiologis Pencatatan Perkawinan

Pencatatan perkawinan dalam makna sosiologis pada kenyataanya bertujuan untuk mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum bagi pasangan suami dan isteri, yang mana kepastian maupun perlindungan hukum tersebut tentu saja timbul sebab dari perkawinan itu juga. Hal tersebut berhubungan mengenai hak dan kewajiban timbal balik, baik itu untuk satu sama lain (suami isteri) maupun kepada masyarakat sekitar. Dan juga mengenai anak-anak yang dilahirkan, baik itu berupa hak-hak anak, warisan, dan lain-lain.

Makna Religious Pencatatan Perkawinan

Pada ayat al-Qur'an maupaun Hadist tidak ditemukan yang menjelaskan secara gamblang atau tegas tentang pencatatan pekawinan. Akan tetapi, terdapat salah satu ayat al-Qur'an yang didalamnya menjelaskan bahwa terdapat anjuran untuk dilakukannya pencatatan dalam segala hal yang menyangkut masalah muamalah, yaitu pada al-Qur'an surah al-Baqarah ayat 282, yang mana berisikan bahwa Allah SWT memerintahkan untuk melakukan pencatatan atau penulisan yang dilakukan secara benar atas segala kesepakatan, janji, atau transaksi yang telah (pernah) terjadi pada saat bermuamalah. 

Berdasarkan hal tersebut, meskipun dalam hukum Islam (al-Qur'an dan Hadist) mengenai pencatatan perkawinan ini tidak diatur atau diterangkan secara jelas, akan tetapi pencatatan perkawinan tersebut merupakan bukti yang valid dalam suatu perkawinan.

Makna Yuridis Pencatatan Perkawinan

Dampak yuridis adalah dampak yang terjadi apabila peraturan tidak dilaksanakan dengan baik, misalnya pencatatn perkawinan itu merupakan suatu hal yang sudah diatur dalam UU perkawinan nomer 1 tahun 1974. dampak yang paling besar adalah bagi perempuan dan anak, karena anaknya nanti akan bernasab atau memiliki hubungan hukum dengan ibunya saja. Dan biasanya ibu dan anak menjadi korban dari si bapak, karena dia tidak akan menafkahi istri dan anaknya, dan apabila dia bercerai, istrinya tidak akan mendapatkan harta gono gini. Dan jika bapak meninggal maka anak tidak mendapatkan bagian warisannya.

  • Pendapat ulama dan KHI tentang adanya pernikahan Wanita hamil

Menurut imam Syafi'i, jika wanita hamil menikah dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan itu dibolehkan dan akad nikahnya tetap sah tanpa ada syarat taubat dan melahirkan sebelum berlangsung nya pernikahan. Akan tetapi jika laki laki yang tidak menghamilinya yang menikahinya maka ia tidak boleh berhubungan badan hingga si wanita melahirkan anaknya.

Menurut imam Ahmad bin Hanbal tidak sah nikahnya kecuali jika ia bertaubat dan melahirkan sebelum melakukan pernikahan. Jika tidak melakukan 2 syarat tersebut bisa dibatalkan dan tidak sah.

Menurut KHI membolehkan menikahkan wanita hamil tanpa harus menunggu anak yang dikandungnya lahir.

  • Yang dilakukan agar tidak terjadi atau menghindari perceraian

Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan. Dengan menjaga komunikasi bisa menghindar terjadinya konflik. Agar tidak terjadi salah paham antara keduanya. Dan membuat harmonis keluarga jika komunikasi terjadi dengan baik dan benar.

Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik. Dalam sebuah hubungan kita harus saling menghargai. Dengan menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik membuat pasangan kita terharu. Jadi bisa membuat sebuah hubungan awet dan langgeng.

Menghindari tindakan kekerasan. Suatu masalah tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan, begitu pula dalam berhubungan kekerasan adalah masalah paling besar yang ditimbulkan. Dengan kekerasan sedikit hubungan bisa goyah dan terjadi kata cerai sangat lah mudah. Maka dari itu, kita harus menghindari kekerasan dalam sebuah hubungan rumah tangga.

Menghindari sikap egois. Sikap egois adalah sikap yang paling dibenci semua orang. Karena jika kita egois sedikit saja pasangan bisa merasa tidak dihargai dan tersinggung akan perkataan dan sikap kita.

Memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus. Jika kita melakukan kesalahan kita harus mengakui itu dan segera meminta maaf. Agar masalah tidak berkepanjangan. Dan berusaha untuk memperbaiki kesalahan yang sudah dilakukan.

Berdoa dan berserah diri kepada Allah. Jika kita sudah berserah dan berikhtiar kepada Allah maka allah akan mempermudahnya. Karena allah yakin dengan apa yang kita usahakan.

  • Book review

Buku yang review berjudul Hukum Perikatan Syariah di Indonesia yang ditulis Dr. Mardani diterbitkan oleh sinar grafika pada tahun 2021. Buku yang ditulis Dr. Mardani yang berjudul "Hukum Perikatan Syariah di Indonesia" ini mendeskripsikan tentang tinjauan umum hukum perikatan, konsep akad dalam hukum perikatan syariah, perikatan jual beli, akad pertukaran dan produk-produknya, akad percampuran dan produk-produknya, kontrak jasa, perikatan pada era modern dan pra teknologi dalam perspektif hukum islam, serta alternatif penyelesaian sengketa perikatan syariah. 

Dan buku ini sangat menjelaskan dengan rinci tentang hukum perikatan di Indonesia.  Walau buku ini terlihat bertele-tele tapi sangat disarankan untuk membacanya karena sangat mencakup banyak materi. Inspirasi yang bisa saya ambil dari buku perikatan islam ini, ternyata perikatan memiliki banyak macam. Dan perikatan sendiri juga lebih merujuk ke muamalah. Yang dimana disana banyak akad dengan syaratnya yang berbeda-beda. Dengan membaca buku ini kita bisa mengerti jika perikatan bisa diluar dari perjanjian dan perikatan bukan semata-mata tentang perjanjian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun