Yang kelima yaitu Ariyah. Ariyah adalah kebolehan Untuk memanfaatkan barang orang lain tanpa ganti rugi. Dasar hukum Aliyah yaitu Q.S Al-Maidah : 2 dan hadis. Rukun Aliyah ada 4 yaitu orang yang meminjamka, orang yang meminjam, barang yang dipinjam, dan lafal peminjaman. Adapun syarat-syarat Ariyah yaitu orang yang meminjam harus berakal cakap bertindak dan amanah, barang yang dipinjam merupakan barang yang tidak habis atau musnah bila dimanfaatkan, barang yang dipinjamkan itu harus secara langsung dapat dikuasai oleh peminjam, dan manfaat barang yang dipinjam itu termasuk manfaat yang dibolehkan oleh syariat. Yang keenam yaitu wadi'ah. Wadi'ah adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut. Dasar hukum wadiah yaitu Q.S An-Nisa' : 29, Q.S Al-Baqarah : 283, Q.S Al-Maidah : 1, Q.S Al-Maidah : 2, hadis nabi riwayat Ibnu Abbas, hadis nabi riwayat Ibnu majah, dan hadis nabi riwayat Tirmidzi. Yang ketujuh yaitu ju'alah. Ju'alah adalah suatu kontrak di mana pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas atau pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Dasar hukum ju'alah yaitu Q.S Yusuf : 72 dan hadis. Yang kedelapan yaitu qardh. Qardh adalah meminjam harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Dasar hukum qardh yaitu Q.S Al-Baqarah : 280, Q.S Al-Baqarah : 282, Q.S Al-Maidah : 1 dan Hadis-hadis nabi SAW.
Perikatan pada era modern dan era teknologi dalam perspektif hukum Islam. Yang kan kita bahas yaitu ada terdiri dari MLM, anjak piutang, transaksi kartu kredit, francising, e-commerce, kartu bank dan electronic fund transfer, dan leasing. Yang pertama yaitu MLM (Multi Level Marketing). MLM berarti yang berjenjang banyak disebut multilevel karena merupakan suatu organisasi distributor yang melaksanakan penjualan yang berjenjang banyak atau bertingkat-tingkat. Mekanismenya itu seorang distributor dapat mengajak orang lain untuk ikut juga sebagai distributor, orang lain itu dapat pula mengajak orang lain lagi untuk ikut bergabung begitupun seterusnya. Dasar pertimbangan hukum dari MLM yaitu Q.S An-Nisa' : 29, Q.S Al-Maidah : 1, Q.S al-Muthafifin : Â 1-3, Q.S Al-Baqarah : 198, Q.S Al-Baqarah : 275, Q.S Al-Baqarah : 279, Q.S Al-Maidah : 90, hadis nabi saw riwayat At Tirmidzi dan Ibnu Majah dan 'amr bin 'Auf Al muzani, hadis nabi riwayat Imam Ibnu Majah, Al-daraquthni dan yang lain, dari abu Sa'id al-khudri, Hadits Qudsi riwayat Abu Daud Dari Abu Hurairah, dan hadis-hadis nabi yang lain. Yang kedua yaitu anjak piutang. Anjak piutang adalah pengalihan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari pihak yang berpiutang kepada pihak lain yang kemudian menagih piutang tersebut kepada yang berhutang atau pihak yang ditunjuk oleh pihak yang berhutang sesuai prinsip syariah. Hukum anjak piutang Syariah terdapat pada Q.S An-Nisa' : 29, Q.S Al-Maidah : 1, Q.S Yusuf : 55, Q.S Al-Kahfi : 19, Q.S Al-Baqarah: 283, Q.S Al-Qashash : 26, Q.S An-Nisa' : 58 dan al- hadis. Yang ketiga yaitu transaksi kartu kredit. Transaksi Kartu Kredit adalah kartu yang tidak disyaratkan pemegangnya memiliki rekening pada bank penerbit akan tetapi bank memberikan uang yang dibutuhkan nasabah ketika menggunakan kartu kemudian bank menagih uang tersebut dari nasabah. Adapun fungsi kartu kredit ada dua yaitu penarikan uang tunai dalam jumlah tertentu dari ATM di mana bank penerbit kartu memberikan pinjaman uang tersebut dengan syarat nasabah mengembalikannya pada waktu yang telah disepakati dan bank memungut biaya dari nasabah sebagai imbalan dari kredit dan pembayaran tagihan barang atau jasa. Kartu kredit melewati beberapa mekanisme penggunaannya yaitu pemegang kartu mengadakan perjanjian dengan menerbit kartu kredit dan berdasarkan perjanjian ini pihak penerbit menerbitkan kartu kredit atas nama pemegang kartu, memegang kartu kredit mengadakan perjanjian jual beli dengan pedagang, selanjutnya pedagang menagih pembayaran kepada penerbit kartu kredit dan penerbit kartu mengadakan pembayaran terlebih dahulu atas utang pemegang kartu kredit dan penerbit kartu kredit mendapatkan komisi dari pihak pedagang, lalu pada waktu yang ditentukan perusahaan penerbit kartu kredit melakukan penagihan kepada pemegang kartu kredit. Dasar hukum kartu kredit terdapat pada Q.S Al-Maidah : 1, Q.S Yusuf : 72, Q.S Al-Maidah : 2, Q.S Al-furqan : 67, Q.S Al-Isra' : 26-27, Q.S Al-Isra' : 34, Q.S Al-Qashash : 26, Q.S Al-Baqarah: 275, Q.S Al-Baqarah : 282, Q.S Al-Baqarah : 280, dan al-hadis.
Yang keempat yaitu Franchising. Franchising atau waralaba adalah perjanjian Franchise pemberian hak oleh Franchisees kepada Franchise untuk menggunakan kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis di bidang perdagangan atau jasa berupa jenis produk dan bentuk yang diusahakan termasuk identitas perusahaan. Waralaba dibedakan dalam dua bentuk yaitu waralaba produk dan merek dagang (dalam waralaba produk dan merek dagang pemberi waralaba memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menjual produk yang dikembangkan oleh pemberi waralaba yang disertai dengan pemberian izin untuk menggunakan merek dagang milik pembeli waralaba) dan waralaba format bisnis (seluruh lisensi oleh seorang kepada orang lain lisensi tersebut memberikan hak kepada penerima waralaba untuk berusaha dengan menggunakan merek dagang atau nama dagang pembeli waralaba dan untuk menggunakan keseluruhan paket). Bisnis waralaba hukumnya dibolehkan oleh hukum Islam dengan ketentuan yaitu tidak mengandung gharar, waralaba dilakukan secara tertulis, tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam, bisnis tersebut merupakan bisnis yang mengandung Maslahah, dan tidak mengandung unsur yang dilarang oleh syariat Islam. Yang kelima yaitu e-commerce. E-commerce adalah aktivitas perniagaan seperti layaknya perniagaan pada umumnya hanya saja para pihak yang bertransaksi tidak bertemu secara fisik akan tetapi secara elektronik mereka berkomunikasi melalui media internet. Faktor yang menyebabkan berkembangnya e-commerce yaitu memiliki kemampuan yang menjangkau lebih banyak pelanggan dan setiap saat pelanggan dapat mengakses seluruh informasi yang update dan terus-menerus, dapat mendorong kreativitas dari pihak penjual secara cepat dan tepat dan pendistribusian Informasi yang disampaikan berlangsung secara priodik, dapat menciptakan efisiensi yang tinggi murah serta informatif, dan dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dengan pelayanan yang cepat mudah aman dan akurat. Objek dari e-commerce sendiri harus memenuhi syarat objek akad yaitu telah ada pada waktu diakadkan, dibenarkan oleh Syariah, harus jelas dan diketahui, dan dapat diserahterimakan. Yang keenam yaitu kartu bank  dan EFT. Kartu bank yaitu kartu magnetik yang terbuat dari plastik tertera padanya nama pemegang tanggal diterbitkan dan tanggal berakhirnya digunakan untuk penarikan uang tunai atau membayar tagihan barang atau jasa. Kartu bank terdiri dari dua macam yaitu kartu ATM dan kartu kredit. Fungsi kartu ATM ada dua yaitu melakukan proses administrasi yang biasanya dilaksanakan oleh bank melalui mesin ATM dan membayar tagihan barang yang dibeli atau jasa yang digunakan melalui mesin yang dimiliki oleh pedagang yang dapat mengakses kartu tersebut. EFT adalah pemindahbukuan sejumlah dana dari suatu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik. Yang ketujuh yaitu leasing. Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu berdasarkan pembayaran secara berkala. Secara umum leasing dibagi menjadi dua yaitu operating lease (kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa) dan finansial lease (sewa guna usaha dimana penyewa pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama). Mekanismenya yaitu Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan dimaksud. Setelah mengisi formulir permohonan lessee mengirimkan kepada lessor disertai dokumen pelengkap. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk membeli fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse maka kontrak lease dapat ditandatangani. Pada saat yang sama lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang di lease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani oleh sol dengan supplier peralatan tersebut. Supplier dapat mengirim peralatan yang di lease lokasi lessee. Lease menandatangani tanda terima peralatan dan penyerahan kepada supplier. Supplier menyerahkan tanda terima bukti kepemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor. Lessor membayar harga peralatan yang di lease kepada peralatan yang di please kepada supplier.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H