Mohon tunggu...
Artyaswari Setyawati
Artyaswari Setyawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya orang yang ceria. hobi saya berolahraga dalam mimpi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Perkawinan Perempuan Hamil

1 Maret 2023   19:50 Diperbarui: 1 Maret 2023   21:18 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ibnu Hazm (Zahiriyah) mengatakan bahwa pezina dapat (secara hukum) menikah dan melakukan hubungan seksual dengan mereka selama mereka bertobat dan dicambuk karena mereka berdua melakukan perzinahan.

4. Tinjauan Secara Sosiologis, Religious, Dan Yuridis Pada Pernikahan Wanita Hamil 

Tinjauan Sosiologis Pernikahan wanita Hamil

Menurut perspektif masyarakat di era sekarang pernikahan wanita hamil sudah dianggap sebagai satu hal yang lumrah akan tetapi juga ada masyarakat yang tabu akan pandangan tersebut sehingga menimbulkan stereotip sosial tersendiri. Pernikahan wanita hamil sudah dianggap biasa karena masyarakat sekarang menganggap bahwa perzinaan dipandang sebagai suatu masalah yang mudah untuk diselesaikan dengan cara menikahkan orang yang berzina tersebut.

Tinjauan Religious Pernikahan Wanita Hamil

Dalam pernikahan wanita hamil para ulama mempunyai pandangan tersendiri untuk menjelaskan status pernikahan tersebut, berikut pendapat para ulama:

  • Imam Abu Hanifah menjelaskan bahwa menikahi wanita hamil hukumnya boleh jika yang menikahi adalah laki-laki yang menghamilinya. Tetapi bila yang menikahi wanita hamil tersebut adalah laki-laki yang tidak menghamilinya maka laki-laki tersebut tidak boleh mengaulinya hingga wanita hamil tersebut melahirkan.
  • Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa wanita hamil tidak boleh menikah dengan laki-laki yang tidak akan menghamilinya kecuali wanita hamil tersebut  melahirkan anak dan  menyelesaikan masa iddah. Imam Ahmad menambahkan ketentuan lain bahwa wanita hamil  harus menebus dosa zina yang dilakukan olehnya.
  • Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa wanita hamil boleh menikah dengan pria yang telah menghamilinya dan yang belum menghamilinya.Akan tetapi, jika bukan laki-laki  yang menghamilinya, maka hubungan seksual diharamkan sampai perempuan tersebut melahirkan.

Tinjauan Yuridis Pernikahan Wanita Hamil

Dalam tinjauan yuridis menikahi wanita hamil boleh asalkan sesuai dengan pasal 53 KHI, yang pertama seorang wanita yang hamil diluar nikah dapat di kawinkan dengan pria yang menghamilinya, kedua perkawinan dengan wanita hamil dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya, ketiga dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak kandung lahir.

5. Upaya generasi muda untuk membangun rumah tangga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama islam

Dalam membangun rumah tangga itu harus bisa saling menopang satu sama lain. Untuk menuju rumah tangga yang sesuai dengan regulasi hukum agama islam, kita harus mengetahui regulasi apa saja antara suami dan istri. Agar sesuai dengan peraturan dan hukum agama islam harus bisa sampai ke kata yang sering kita ucapkan atau baca yaitu Sakinah, Mawaddah, Warahmah. Kalau ketiga itu sudah terpenuhi menjalani rumah tangga Yang harus dilakukan anak muda sekarang dengan cara mengetahui dan memahami dulu ap aitu Sakinah? Apa itu mawaddah? Dan apa itu warahmah? . dan harus dengan kesadaran dari diri masing-masing untuk memahami regulasi dan hukum agama islam itu. Makna dari keduanya dan apa isi didalamnya. Lalu harus bisa membedakan antara hak dan kewajiban seorang suami dan istri. Dimana tugas membersihkan rumah dan merawat anak itu bukan hanya seorang istri akan tetapi dibagi sama rata. Dan istri pun harus percaya jika suaminya saat bekerja dan sebaliknya suaminya juga percaya jika sang istri mampu ditinggal dirumah sendiri. Dan semua itu harus didasari akan kesadaran diri akan hak dan kewajiban, juga harus saling percaya dan terbuka, serta komunikasi yang baik.   

Kelompok 4 HKI 4D

Muhammad Alim A.A     (192121104)

Artyaswari Annisa N.S   (212121123)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun