Memang pergaulan di kalangan remaja dan anak muda sekarang sudah sangat mengkhawatirkan. Tidak sedikit di antara mereka yang terjebak dalam pergaulan bebas. Tidak heran jika banyak remaja yang masih usia belia telah menikah disebabkan hamil duluan hasil dari perbuatan zina.
3. Argument pandangan ulama tentang Wanita hamil
Pandangan mazhab Syafi'i
Imam Syafi'i dan ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa  wanita yang hamil karena zina diperbolehkan menikah, terlepas dari apakah dia menikah dengan pria yang tiba-tiba hamil atau dengan pria lain. kelahiran anak perempuan. selama perkawinan itu memenuhi syarat-syarat dan dasar-dasar perkawinan. Seorang wanita yang hamil karena zina tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan iddah, dan juga diperbolehkan untuk menikahinya dan berhubungan seks dengannya.
Pandangan mazhab Hanafi
Menurut Imam Abu Hanifah, pernikahan wanita hamil adalah halal sampai pria yang membunuhnya menikahinya. Adapun laki-laki yang tidak melahirkannya, tetap sah menikahi wanita yang hamil karena zina, tetapi tidak boleh bersetubuh sampai dia melahirkan anak yang dikandungnya. Ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa wanita yang hamil akibat zina tidak berutang iddahnya selama masa iddah, karena iddah berusaha melindungi keturunannya agar dapat menikahi wanita hamil tanpa harus menunggu iddah. Periode. Karena wanita yang hamil karena zina tidak termasuk wanita yang diharamkan untuk dinikahi, maka nikah wanita hamil adalah halal.
Pendapat mazhab Malik
Menurut Imam Malik bin Anas, ia  melarang keras pernikahan wanita hamil. Imam Malik berpendapat bahwa hukumnya batal karena perzinahan wanita hamil  terlepas dari apakah pria yang sudah menikah  menghamili wanita tersebut atau tidak.
Menurut konsep ini, wanita hamil di luar nikah harus menunggu kelahiran anaknya sebelum wanita hamil tersebut dapat memasuki upacara perkawinan. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa seorang wanita yang melakukan persetubuhan  berhak mendapatkan hukuman yang sama dengan persetubuhan agama, baik itu  akad palsu maupun akad fasid, sehingga ia mengalami masa iddah, seperti masa iddah pada umumnya.Pendapat mazhab Hanbali
Menurut Imam Ahmad bin Hanbal
menurutnya, dilarang menikah dengan wanita yang diketahui berzina, pria yang berzina dengannya, atau pria lain. dapat menikah dengan dua syarat: yaitu. habis masa iddahnya dan dia telah bertaubat, maka seorang wanita diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang berzina dengannya atau laki-laki lain.
Pendapat ulama lain